DPRD Surabaya: Penertiban Minimarket Masuk Angin

Ratusan Minimarket Bodong di Surabaya Ditutup
Sumber :
  • Mohammad Zumrotul Abidin/Surabaya
VIVA.co.id
Risma: Jerman Sumbang Rp1,5 Triliun untuk Bangun Trem
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya mencurigai modus tertentu Pemerintah Kota (Pemkot) dalam operasi penertiban minimarket yang tak berizin.

Ahok Sewot Jakarta Disebut Berantakan Dibanding Surabaya

Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Muchammad Mahmud, mencatat sedikitnya dua kejanggalan dalam kebijakan penertiban itu. Pertama, jumlah minimarket yang tidak memiliki izin HO (surat izin gangguan atau biasa juga disebut HO/hinderordonnantie) yang tak konsisten: menyusut atau berkurang dari waktu ke waktu.
Siswa SD Menangis Agar Risma Tak Jadi Calon Gubernur Jakarta


“Awalnya 667 (unit minimarket), lalu berubah menjadi 508, terus sekarang 396, dan katanya akan menyusut lagi," ujar Mahmud kepada
VIVA.co.id
, Selasa, 31 Maret 2015.


Keganjilan kedua, kata Mahmud, Pemkot semula menyatakan bertindak tegas dengan menutup minimarket yang tak berizin setelah diberi peringatan sebanyak tiga kali dan dikasih kesempatan untuk mengurus izin. Tetapi kenyataannya beberapa minimarket yang membandel tak ditutup secara permanen, melainkan hanya ditutup sementara.


Seharusnya, Mahmud menambahkan, sejak awal data sudah ditegaskan tanpa ada toleransi menunggu izin susulan. Minimarket tidak boleh beroperasi sebelum memiliki izin usaha toko swalayan (IUTS). Dasar yang benar seharusnya mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang penataan toko swalayan.


"Kalau tanpa kompromi, penutupan sudah selesai sekarang. Masa sehari menutup cuma 16 minimarket. Ini jelas masuk angin petugasnya," kata legislator Partai Demokrat itu.


Kebijakan Pemkot memberikan kesempatan bagi manajemen minimarket untuk mengurus izin susulan, kata Mahmud, adalah modus lain untuk kepentingan tertentu. “Ini patut dicurigai," katanya.


Jumlah menyusut


Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Surabaya, Irvan Widiyanto, menyatakan sebanyak 396 minimarket yang masuk daftar penutupan bisa jadi akan menyusut jumlahnya. Sebab penutupan sementara itu berlaku bagi minimarket yang belum melengkapi izin gangguan atau HO.


"Jadi, jumlah data itu bisa saja terus berkurang. Penutupan ini hanya sementara, tergantung pihak minimarket mau melengkapi izinnya apa tidak," kata Irvan, kemarin.


Berdasarkan data Satpol PP, ada 396 minimarket ilegal alias bodong atau tidak memiliki izin IMB, Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK), Kajian Sosial Ekonomi (Sosek), dan HO.


"Tidak boleh ada aktivitas apa pun di toko modern yang telah kami segel sementara, karena belum melengkapi izin. Minimarket ini tidak memiliki izin HO, IMB, Kajian Sosek, SKRK," katanya.


Hingga Jumat mendatang, menurut Irvan, Pemkot akan melakukan pembaruan data bagi minimarket yang proses izinnya sudah diurus atau sudah keluar. Dalam perlengkapan izin itu, Pemkot terus terbuka kepada pengusaha untuk mengurus izin.![vivamore="
Baca Juga
:"]




[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya