VIDEO: Dituduh Radikal, Kemenkominfo Blokir 19 Situs Islam

Menkominfo Rudiantara Kunjungi VIVA.co.id
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin kemarin, telah memblokir 22 situs yang dinilai menebar kebencian dan radikalisme di Indonesia. Informasi pemblokiran tersebut terpasang di laman depan kominfo.co.id.

AJI Minta Pemblokiran 11 Situs Diuji Pengadilan

Pemblokiran tersebut dilakukan atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) setelah melalui analisa dan berdasarkan laporan dari masyarakat. Proses pemblokiran situs-situs Islam dilakukan secara bertahap.



Kepala Humas Kemenkominfo, Ismail Cawidu, mengaku menerima surat dari BNPT untuk memblokir situs-situs Islam karena dinilai bernuansa SARA.

"Di dalam surat BNPT itu ada 26 website yang diajukan. Dari hasil penelaahan temen-temen Kominfo itu ada dua yang duplikasi berarti sisa 24. Dari 24 itu ternyata empat yang sudah tidak aktif. Jadi sisa 20. Dari 20 itu kita teliti lagi, satu sudah ditutup. Jadi sisa 19. Maka 19 itulah yang kita minta blokir," kata Ismail.

Pemerintah Kesulitan Atasi Website Bahrun Naim

"Surat BNPT itu dinyatakan bahwa website tersebut sudah melanggar, tidak sesuai dengan ketentuan UU ITE pasal 28 ayat 2 yang menyebarkan SARA," ujarnya menambahkan.

Sementara, langkah Kemenkominfo memblokir situs ini mendapat kecaman dari sejumlah netizen. Bahkan tagar kembalikan media Islam sempat menjadi trending topik dunia beberapa jam setelah Kominfo merilis beberapa situs yang diblokir.

Lembaga Sensor Film Tak Minta Netflix Diblokir

Netizen meneyebutkan beberapa situs yang masuk dalam daftar blokir Kominfo bukanlah situs pendukung radikalisme seperti yang dituduhkan BNPT. Hingga kini, beberapa situs yang masuk dalam daftar blokir Kominfo ternyata masih bisa diakses.  Kemenkominfo akan membentuk panel guna mempermudah pengawasan terhadap website atau situs-situs di Indonesia.

![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya