Pemblokiran Situs Islam Ancaman Bagi Kebebasan Berekspresi

Ilustrasi website terlarang.
Sumber :
  • staztic.com
VIVA.co.id
AJI Minta Pemblokiran 11 Situs Diuji Pengadilan
- Pemblokiran situs-situs yang diduga menyebarkan ajaran intoleransi bisa jadi ancaman bagi kebebasan bereksepresi. Sebab, pemblokiran tersebut tidak melalui proses putusan pengadilan terlebih dahulu, hanya berdasarkan rekomendasi sebuah badan.

Pemerintah Kesulitan Atasi Website Bahrun Naim

"Kali ini situs-situs yang diduga menyebarkan ajaran intoleransi yang menjadi korban, ke depan bukan tidak mungkin situs-situs yang memiliki konten kritis terhadap kebijakan pemerintah yang menjadi korban pemblokiran," ujar Direktur Eksekutif Yayasan SatuDunia Firdaus Cahyadi dalam siaran pers, Selasa 31 Maret 2015.
Lembaga Sensor Film Tak Minta Netflix Diblokir


Pemblokiran sejumlah situs tersebut atas usul BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kemudian memerintahkan penyedia jasa layanan internet (Internet Service Provider/ISP) memblokir beberapa situs yang dianggap menyebarkan ajaran intoleransi.


“Jika dibiarkan pemerintah akan kembali ke era Orde Baru yang memasung kebebasan berekspresi,” ujar Firdaus.


Menurut dia, idealnya pemblokiran harus berdasarkan rekomendasi pengadilan bukan rekomendasi pihak tertentu, seperti BNPT atau tim panel bentukan pemerintah.


"Jika pemblokiran itu hanya berdasarkan rekomendasi dari pihak terntentu di luar pengadilan maka itu rawan terjadi penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.


Pemerintah diminta memperbaiki prosedur dan mekanisme pemblokiran melalui revisi Undang Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektornik (ITE). Persoalan pemblokiran harus diatur dalam UU, bukan diserahkan pada peraturan pemerintah.


“Revisi UU ITE yang masuk prioritas pembahasan pada tahun ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengatur persoalan pemblokiran ini dengan lebih detail dan memperhatikan aspek hak masyarakat untuk berekspresi dan memperoleh informasi,” katanya.


Firdaus mengungkapkan bahwa revisi UU ITE jangan hanya dibatasi pada rencana penghapusan pasal karet pencemaran nama baik. “Masih banyak hal yang harus diatur di UU ITE secara lebih detail,” ujarnya.

![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya