Alasan Humas Pengadilan Sebut Praperadilan Bhatoegana Gugur

Sutan Bhatoegana Ditahan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fanny Octavianus

VIVA.co.id - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Made Sutrisna siap menjelaskan terkait gugurnya permohonan praperadilan Sutan Bhatoegana.

Sidang Praperadilan Kakak Saipul Jamil Digelar Pekan Depan

"Kalau mereka menemui saya, akan saya jelaskan argumentasi hukumnya," kata Made Sutrisna dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa, 31 Maret 2015.

Menurut dia, tak ada yang salah dengan pernyataannya yang menyebutkan bahwa praperadilan Sutan akan otomatis gugur, apabila berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dia menyebut, gugurnya praperadilan Sutan akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada.

La Nyalla Dibela 18 Pengacara untuk Gugat Kejaksaan Jatim

"Bahwa untuk menyatakan gugur, hakim akan menempuh mekanisme yang ada, misalnya gugurnya praperadilan dinyatakan dalam sidang pertama," ujarnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Sutan Bhatoegana berencana meminta klarifikasi kepada I Made Sutrisna terkait pernyataan dia mengenai kelanjutan praperadilan mantan Ketua Komisi VII DPR itu. Kuasa Hukum Sutan, Rahmat Harahap mengatakan, pihaknya meminta klarifikasi karena menilai, pernyataan Made Sutisna tak berdasar. Menurut dia, dengan adanya pelimpahan itu tidak bisa serta merta langsung disebutkan praperadilan Sutan menjadi gugur.

Di Komisi Yudisial, KPK Sentil Perilaku Hakim

"Ini humas PN Jaksel asal-asalan saja. Jika sudah dinyatakan dalam sidang majelis baru dinyatakan kandas. Ini kan mulai saja belum, baru pelimpahan berkas dakwaan," ujarnya.

![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya