Lengkap, Staf Kepresidenan 'Unit Super' Siap Bekerja

Jokowi Panggil Petinggi Hankam ke Istana
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id - Kepala Staf Kepresidenan, Luhut Binsar Panjaitan, telah merekrut sejumlah personel untuk mengisi dan memperkuat lembaga Staf Kepresidenan yang kini menjadi 'unit super' setelah ditambah kewenangan oleh Presiden Joko Widodo.

Jokowi Beber 'Mantra' RI di Forum Ekonomi Islam Dunia

"Pak Presiden yang saya hormati. Kami melaporkan kantor Staf Kepresidenan sejak Perpres keluar, kini sudah lengkap," kata Luhut, dalam laporannya ke Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 31 Maret 2015.

Salah satu yang direkrut Luhut adalah Yanuar Nugroho. Dia juga sudah terlibat dalam acara kenegaraan, seperti perhelatan peringatan Konferensi Asia Afrika (KAA) April 2015 mendatang. Tapi, saat hendak memperkenalkan yang lainnya, suara Luhut yang hanya bisa didengar dari sound system di luar ruangan, terputus. Rapat dilanjutkan dengan tertutup.

Jokowi: Jumlah Peserta Tax Amnesty Baru 344 Orang

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan, ada lima Deputi Staf Kepresidenan yang diajukan. Pada pertengahan Maret 2015, baru terisi empat orang. Yanuar sempat menjabat Direktur Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian UKP4.

Wewenang Staf Kepresidenan ditambah oleh Presiden Joko Widodo, melalui Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2015. Banyak yang memprotes keputusan presiden menambah wewenang Luhut ini. Karena, dikhawatirkan bertabrakan dengan undang-undang. Selain itu juga dinilai mempersempit kewenangan wakil presiden.

Dana Rp11 Ribu Triliun Milik WNI Seliweran di Luar Negeri

Pada Perpres lama, Unit Kantor Presiden hanya bertugas memberikan dukungan komunikasi politik dan pengelolaan isu-isu strategis kepada presiden dan wakil presiden. Namun, dalam Perpres yang baru diteken pada 26 Februari 2015, Kantor Staf Kepresidenan juga melaksanakan tugas pengendalian program-program prioritas nasional.

Terkait tugas tersebut, maka Kantor Staf Presiden melaksanakan sejumlah fungsi, di antaranya pengendalian dalam rangka memastikan program-program prioritas nasional dilaksanakan sesuai dengan visi dan misi presiden dan penyelesaian masalah secara komprehensif terhadap program-program prioritas nasional yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan. Selain itu, percepatan pelaksanaan program-program prioritas nasional dan pemantauan kemajuan terhadap pelaksanaan program-program prioritas nasional.

![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya