Adik Tiri Ratu Atut Dituntut 7 Tahun Penjara

Adik Walikota Serang, Lilis Karyawati Chasan
Sumber :
  • Vivanews/Saputra
VIVA.co.id
Hakim Geram ke Saksi di Sidang Korupsi Tol MBZ: Proyek Triliunan Gini kok Main-main
- Ratu Lilis Karyawati Chasan, adik kandung Walikota Serang, dituntut tujuh tahun dan enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor PN Serang, Senin 30 Maret 2015. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek sodetan Cibinuangeun Lebak senilai Rp19 miliar.

Alasan Kejaksaan Agung Izinkan 5 Smelter Timah Tetap Beroperasi Meski Disita

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Andreas dengan JPU Zubir Longso, jaksa menjatuhkan denda Rp100 juta, subsider 3 bulan penjara. Adik lain ibu Ratu Atut Chosiyah ini juga diharuskan membayar uang pengganti Rp5 miliar, subsider 3 tahun penjara.
Heboh Kasus Korupsi Rp3.000 T dari Rafael Alun yang Mengalir ke 25 Artis, Begini Faktanya


JPU Zubir Longso membacakan tuntutan terdakwa Lilis. Terdakwa melanggar pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001.


"Terdakwa terbukti memperkaya diri, sebesar Rp6,490 miliar, dan menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ratu Lilis Karyawati selama 7,6 tahun dengan denda 5 miliar," jelas Zubir Longso.


Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan, yaitu tidak mendukung dalam program pemberantasan tindak pidana korupsi dan meresahkan masyarakat.


"Sedangkan hal hal yang meringankan yakni terdakwa berterus terang saat persidangan dan belum pernah dihukum" jelasnya.


Pihak kuasa hukum terdakwa Ratu Lilis Karyawati, Budi mengaku keberatan dengan tuntutan yang diberikan oleh jaksa, pihaknya akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.


"Tuntutan tersebut masih prematur, tidak objektif, dalam persidangan tidak ada bukti yang menguatkan," katanya kepada wartawan.


Kasus ini berawal ketika Ratu Lilis Karyawati Chasan selaku Direktur CV Tunas Mekar Jaya Utama telah mengambilalih proyek pembangunan sarana dan prasarana sodetan sungai Cibinuangen Kabupaten Lebak Banten pada tahun 2011 dari PT Delima Agung Utama sebagai pemenang lelang tanpa melalui prosedur Sub kontrak.![vivamore="
Baca Juga
:"]



[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya