Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Tim penyidik Badan Reserse (Bareskrim) Mabes Polri akan melakukan pencekalan kepada tersangka kasus Payment Gateway tahun 2014, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.
"Kami sampaikan untuk rencana tersangka kaitan kasus Payment Gateway memang ada rencana pencekalan, namun surat sedang dibuat," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri, Komisaris Besar Rikwanto, di kantornya, Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Senin 30 Maret 2015.
Baca Juga :
Berkas Perkara Denny Indrayana Belum Lengkap
"Kami sampaikan untuk rencana tersangka kaitan kasus Payment Gateway memang ada rencana pencekalan, namun surat sedang dibuat," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri, Komisaris Besar Rikwanto, di kantornya, Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Senin 30 Maret 2015.
Menurutnya, apabila surat pencekalan sudah selesai dibuat akan langsung diinfokan ke imigrasi untuk dilakukan pencekalan.
Penyidik akan memeriksa lagi Denny karena saat diperiksa sebelumnya kelelahan sehingga meminta untuk dihentikan. "Kami setuju diperiksa pada waktunya, dan dalam waktu dekat akan diperiksa kembali," tuturnya.
Guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus Payment Gateway di Kemenkumham pada tahun 2014. Dan ia sebagai salah satu penggagas proyek tersebut.
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menurutnya, apabila surat pencekalan sudah selesai dibuat akan langsung diinfokan ke imigrasi untuk dilakukan pencekalan.