Ini Cara KPK Gugurkan Praperadilan Sutan Bhatoegana

Sutan Bhatoegana Ditahan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fanny Octavianus

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan kesiapannya untuk hadir dalam sidang permohohan praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana yang akan digelar pada Senin, 6 April 2015.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha menyebut tim kuasa hukum KPK akan membawa surat keterangan pelimpahan berkas perkara Sutan pada persidangan nanti. Berkas penyidikan Sutan diketahui sudah rampung dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Karena sesuai dengan KUHAP, nanti hakim yang akan memutuskan bahwa praperadilan itu akan dihentikan, karena KPK sudah memiliki surat penetapan jadwal sidang SBG (Sutan Bhatoegana). Tapi saya belum dapat info kapan sidangnya," kata Priharsa di kantornya, Senin 30 Maret 2015.

Meski demikian, Priharsa membantah jika pelimpahan berkas perkara Sutan ke Pengadilan Tipikor adalah untuk menghindari praperadilan. Dia menyebut Jaksa KPK sudah meneliti mengenai berkas perkara Sutan.

Tak Terima Dibui 10 Tahun, Sutan Bhatoegana Banding

Menurut Jaksa, berkas penyidikan Sutan sudah bisa dinyatakan lengkap untuk selanjutnya masuk ke tahap penuntutan.

"KPK tidak akan melimpahkan berkas perkara hanya demi menghindari praperadilan, kasus SBG juga begitu," ujar Priharsa.

Priharsa menambahkan KPK siap untuk mematuhi putusan pengadilan terhadap praperadilan Sutan. Namun dia berharap hakim pengadilan praperadilan dapat mengambil keputusan sesuai dengan kaidah yang berlaku, yakni digugurkan.

"KPK sejauh ini yakin terhadap proses penegakkan hukum yang berlaku sesuai dengan aspek formal, sesuai tata cara hukum di KUHAP maupun lex spesialis di Undang-Undang KPK," ujar Priharsa.

![vivamore="
Dihukum 10 Tahun Penjara, Sutan Bhatoegana: Kami Lawan
Baca Juga :"]
Sutan Divonis 10 Tahun Bui, Istri dan Anak Menangis

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya