Fuad Amin Minta Uang 'Setoran' Setiap Bulan ke PT MKS

Mantan Bupati Bangkalan yang juga Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fanny Octavianus

VIVA.co.id - - Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonius Bambang Djatmiko mengaku telah memberikan uang kepada mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron sejak tahun 2009.

Keterangan tersebut diungkapkan oleh Antonius saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 30 Maret 2015.

Fuad Amin Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Antonius merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur.

"(Pemberian untuk Fuad Amin) dimulai sekitar bulan Juni tahun 2009 kalau nggak salah," kata Antonius.

Antonius menuturkan, besaran uang yang diberikan untuk Fuad Amin bervariasi, bahkan hingga mencapai miliaran rupiah. Menurut dia, awalnya hanya memberikan uang sebesar Rp50 juta setiap bulan sejak Juni 2009.

Kemudian besaran uang yang diberikan bertambah menjadi Rp200 juta sejak Juli 2011 hingga Desember 2013. Uang tetap diberikan kepada Fuad setiap bulannya.

Besaran uang kembali berubah menjadi Rp700 juta sejak Januari 2014 hingga tertangkap oleh petugas KPK pada Desember 2014.

Jaksa sempat menanyakan alasan kenaikan pemberian terhadap Fuad Amin tersebut. Menurut Antonius, hal tersebut dilakukan atas permintaan dari Fuad Amin. "Beliau minta kenaikan," ujar dia.

Pemberian tersebut masih terkait dengan kerjasama antara PT MKS dengan Perusahaan Daerah Sumber Daya dalam pembangunan pipa untuk pasokan gas ke PT Pembangkit Jawa Bali (PJB).

Tapi dia menyebut pembangunan pipa gas itu tidak terealisasi. Bahkan dia menyebut meski ada perjanjian, PD SD tidak melakukan apapun, namun uang tetap diberikan.

Antonius didakwa telah memberikan suap kepada Fuad Amin selaku Bupati Bangkalan yang menjabat tahun 2003-2008, uang sebesar Rp18.850.000.000 secara bertahap.

Dia didakwa memberika suap tersebut bersama dengan Presiden Direktur PT MKS, Sardjono; Managing Director PT MKS, Sunaryo Suhadi; Direktur Teknik PT MKS, Harijanto serta General Manager Unit Pengolahan PT MKS, Pribadi Wardojo.

"Karena Fuad Amin selaku Bupati Bangkalan telah mengarahkan tercapainya Perjanjian Konsorsium dan Perjanjian Kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy, Co. Ltd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur," kata Jaksa KPK, Ahmad Burhanuddin, saat membacakan surat dakwaan.

Antonio bersama-sama dengan sardjono, Sunaryo Suhadi, Achmad Harijanto dan Pribadi Wardojo disebut telah memberikan uang kepada Fuad Amin sejak tahun 2009 sampai dengan 2014. Total uang yang diberikan mencapai Rp18.850.000.000.

Atas perbuatannya, Antonio didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (ase)

![vivamore="
Putusan Banding Fuad Amin Tak Konsisten, KPK Ajukan Kasasi
Baca Juga :"]
Ini Pertimbangan Hakim Perberat Hukuman Fuad Amin

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya