KPK Terjunkan Jaksa Hadapi Gelombang Praperadilan

Tanggapan KPK Terhadap Keputusan Praperadilan BG
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus meminta dukungan kepada masyarakat untuk menghadapi gelombang praperadilan para tersangka Korupsi. Lembaga antirasuah itu juga tengah mengumpulkan personel hukum untuk menghadapi Praperadilan.

Pelaksana Tugas (plt) Pimpinan KPK, Johan Budi, mengatakan gelombang praperadilan baru-baru ini banyak menyita energi KPK. Maka dari itu, pihak KPK mengambil langkah mengirimkan surat ke Mahkamah Agung yang isinya bahwa penetapan tersangka itu agar tidak menjadi obyek praperadilan.

"Pada dasarnya, kami harus siap hadapi praperadilan. Kemarin, SDM sedikit kerikil sehingga jalannya pelan," ujar Johan Budi usai Mengisi Diskusi di Universitas Muhammadiyah Surabaya, Senin 30 Maret 2015.

Johan mengakui, bahwa selama ini personel di Biro Hukum KPK yang menghadapi praperadilan masih sangat kurang, yakni jumlahnya hanya 13 orang. Padahal Biro Hukum KPK harus menghadapi empat praperadilan.

Sidang Praperadilan Kakak Saipul Jamil Digelar Pekan Depan

"Maka dari itu, yang dari jaksa penuntutan kami tarik ke biro hukum. Jadi jumlahnya sekarang ada 23 orang, 13 dari biro hukum dan tambah 10 orang dari penuntutan," kata Johan.

Sementara itu, terkait ketidakhadiran KPK di sidang perdana praperadilan, Johan mengklaim, KPK masih butuh persiapan. Lagipula, kata dia, dalam sidang praperadilan dibolehkan tidak datang di sidang perdana. "Ada aturannya. Dan dibolehkan tidak hadir dalam sidang perdana," tuturnya. (ase)

Dukungan Ulama Jawa Timur

La Nyalla Dibela 18 Pengacara untuk Gugat Kejaksaan Jatim

Johan juga menceritakan hasil pertemuan dengan para kyai dan ulama se- Jawa Timur yang di gelar di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Minggu kemarin. Dia diundang bersama Jimly Asshidiqie dan Bambang Widjojanto oleh Sholahudin Wahid.

"Kemarin saya diundang para Kyai dari seluruh Jatim dimotori Gus Sholah. Saya sampaikan kondisi terkini di KPK," ujar Johan.

Menurutnya, setelah mendengar curhat dari KPK, para kyai membuat pernyataan sikap agar Presiden Joko Widodo tegas dalam menuntaskan dinamika lembaga hukum. "Memang kita harus recovery. KPK harus bangkit," tegasnya.

Dia mewakili KPK juga berharap agar presiden Jokowi lebih tegas lagi terutama soal wacana remisi koruptor. Sejak KPK sudah sampaikan bahwa korupsi adalah kejahatan ekstra ordinary crime dan untuk remisi itu banyak filosofinya.

"Kalau tujuannya merevisi PP 99 adalah memberi persamaan antara koruptor dan maling ayam maka itu kemunduran," ucapnya.

![vivamore="
Di Komisi Yudisial, KPK Sentil Perilaku Hakim
Baca Juga :"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya