Belum Pernah Diperiksa, SDA Yakin Menang Praperadilan

Sidang Pra Peradilan Suryadharma Ali
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
Majelis Islah PPP Sulit Terwujud karena Suryadharma Dibui
- Kuasa Hukum Suryadharma Ali yakin kliennya tidak akan bernasib sama dengan Sutan Bhatoegana yang permohonan praperadilannya terancam gugur lantaran berkas pemeriksaannya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Usulan Suryadharma Ali soal Majelis Islah PPP Ditolak

Kuasa Hukum SDA, Andreas Nahot Silitonga, yakin berkas perkara dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 yang menjerat kliennya tidak akan dilimpahkan ke Pengadilan. Hal tersebut karena SDA belum pernah diperiksa sebagai tersangka oleh KPK.
Suryadharma Ali Bersedih PPP Nyaris Hancur


"Pak Suryadharma belum pernah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus beliau. Jadi berkas belum bisa dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke pengadilan jika belum ada BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tersangka," kata Andreas melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin, 30 Maret 2015.


Terkait sidang praperadilan yang tengah diajukan, Andreas mengaku pihaknya telah menyiapkan sejumlah materi. Dia menyebut tidak ada persiapan lebih dalam menghadapi praperadilan.


"Persiapan yang seperti biasa saja, seperti sidang sidang lainnya," ujar dia.


Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Penetapan tersangka pada SDA dilakukan, setelah sebelumnya pimpinan KPK melakukan gelar perkara.


Suryadharma Ali diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto pasal 65 KUHPidana.


Merasa tidak terima dengan penetapan tersangka itu, Suryadharma kemudian mengajukan gugatan praperadilan. Sidang perdana praperadilan dijadwalkan pada 30 Maret 2015, namun lantaran tim Biro Hukum KPK tidak dapat menunjukkan surat tugas asli, persidangan ditunda. (ase)

![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya