VIVAnews - Mahkamah Agung (MA) akan mengurangi tunjangan khusus kinerja (remunerasi) setiap kali hakim dan pegawai di lingkungan peradilan melanggar melanggar disiplin. Salah satunya adalah soal jam masuk dan pulang kerja.
Melalui SK nomor Ketua MA 069/KMA/SK/V/2009 tanggal 13 Mei 2009, Ketua MA Harifin Tumpa mengatur bahwa pegawai yang terlambat akan dikenakan pengurangan tunjangan khusus 1 persen. Pengurangan itu juga berlaku jika hakim atau pegawai pulang lebih cepat dari waktu yang ditentukan.
Seperti dikutip dari situs Mahkamah Agung, Pasal 19 ayat (4) SK itu juga mengatur bahwa pemalsuan absen akan dikenakan pengurangan yang lebih besar lagi, 10 persen dari remunerasi. Pengurangan ini berlaku juga bagi pegawai yang membantu pemalsuan.
Adapun bunyi ayat (4): 'Hakim dan pegawai negeri yang memalsukan atau membantu memalsukan tanda tangan absensi hadir atau pulang untuk orang lain atau diri sendiri dibayarkan tunjangan dengan perhitungan dikurangi 10 persen setiap kali pemalsuan.
VIVA.co.id
20 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
Yogyakarta Tuan Rumah Seri Pembuka Superchallenge Supermoto 2024, Catat Tanggalnya
100KPJ
sekitar 1 jam lalu
Superchallenge Supermoto Race 2024 Seri Kejurnas bakal berlangsung sebanyak lima seri di lima kota berbeda. Untuk seri pembuka akan berlangsung di Yogyakarta.
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
sekitar 1 bulan lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Pengakuan Vicky Prasetyo tentang persiapan kematian yang sudah ia lakukan. Dia mengungkapkan bahwa telah menyiapkan segalanya untuk anak-anaknya dan untuk dirinya nanti.
Wika Salim mengungkapkan perasaannya yang senang karena dapat mengajak Max Adam bertemu dengan keluarga saat Lebaran, bahkan ia juga bahas pernikahan.
Selengkapnya
Isu Terkini