382 Pemda Utang Iuran BPJS Rp469 Miliar

Ilustrasi kartu BPJS resmi
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Asih Eka Putri menuturkan jika pemerintah daerah menjadi kontributor terbesar defisit yang dialami BPJS.

Langkah Kementerian 'Paksa' BUMN Ikut Program BPJS

Tak tanggung-tanggung, ada sebanyak 382 pemda di Indonesia yang masih menghutang kewajiban iuran dengan total tiga persen atau senilai Rp469,625 miliar.

"Pemda itu adalah pemberi kerja yang wajib membayar iuran. Namun, ratusan pemda di Indonesia tidak berkontribusi dalam membayar iuran, baik untuk BPJS Tenaga Kerja maupun untuk BPJS Kesehatan sebagaimana diatur dalam UU," beber Asih di sela "Worksop Sosialisasi Sistem Jaminan Sosial Nasional untuk Jurnalis" di Denpasar, Jumat 27 Maret 2015.

Tak hanya itu, dari jumlah tersebut, terdapat tiga pemda yang tidak membayar sama sekali kewajiban tersebut. Nilainya mencapai Rp21,4 miliar. Data tersebut diketahui sejak November 2014. Hingga kini, tiga pemda tersebut belum juga melunasi kewajibannya.

"Saya tidak bisa sebutkan pemda yang mana. Tetapi, di data itu terlihat jelas, yang mana saja yang belum bayar," ujarnya.

Kemandegan kewajiban iuran tersebut tentu saja memberikan dampak bagi pencairan dana di BPJS, baik di rumah sakit pemerintah maupun swasta. Klaim ratio tahun 2014 misalnya mencapai 102,7 persen. Hal itu berarti terjadi ketidakcukupan dana atau dana yang terlalu kurang dalam pembayaran premi BPJS.

"Kendala utamanya adalah politik anggaran di daerah. Mereka memberikan alasan bahwa belum dianggarkan dalam APBD atau APBD Perubahan. Ini kembali lagi ke mekanisme APBD di daerah," ujar Asih.

Ia memastikan kewajiban itu tak akan gugur dengan alasan apapun. "Namanya saja utang, jadi tetap saja dibayar pada tahun anggaran berikutnya. Kalau masih tetap tidak membayar, maka utangnya akan semakin membengkak dan akan terus ditagih," tegas dia.

Sialnya lagi, tak ada unsur pemaksa agar bagi pemda untuk membayar utangnnya selain daripada membengkaknya nilai tanggungan. Hal itu berbeda dengan instansi swasta yang dapat dipidanakan. Juga tak ada sanksi apapun bagi pemda terkait keterlambatan pembayaran.

![vivamore="
Ternyata, 40 BUMN Belum Ikut Jaminan Pensiun BPJS
Baca Juga :"]
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Sabtu dan Minggu

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya