Sumber :
- VIVAnews/Taufik Rahadian
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan sejumlah persiapan dalam menghadapi adanya sejumlah praperadilan yang diajukan beberapa tersangka dugaan kasus korupsi.
Tercatat, setidaknya ada tiga orang tersangka yang mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri. Mereka adalah mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Ketua BPK Hadi Poernomo, serta mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmo Martoyo.
Tercatat, setidaknya ada tiga orang tersangka yang mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri. Mereka adalah mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Ketua BPK Hadi Poernomo, serta mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmo Martoyo.
Baca Juga :
Di Komisi Yudisial, KPK Sentil Perilaku Hakim
"Kami masih berupaya menyiapkan terkait tanggapan dan alat bukti yang akan diajukan," kata Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina Girsang, dalam pesan singkat kepada wartawan, Jumat 27 Maret 2015.
Sidang perdana ketiga tersangka itu diketahui digelar serentak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Maret 2015.
Chatarina mengatakan, saat ini tim Biro Hukum sedang berkoordinasi dengan penyelidik dan penyidik kasus terkait, sebagai langkah persiapan menghadapi praperadilan.
"Terkait persiapan tanggapan dan bukti-bukti atau alat bukti lainnya yang akan diajukan di persidangan praperadilannya nanti," ungkap dia.
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Kami masih berupaya menyiapkan terkait tanggapan dan alat bukti yang akan diajukan," kata Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina Girsang, dalam pesan singkat kepada wartawan, Jumat 27 Maret 2015.