Susno Duadji Bebas dari Penjara

Mantan Kabareskrim, Komjen (Purn) Susno Duadji.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Kantongi Surat Tugas Maju Pilgub, Bobby Nasution: Tak Perlu Daftar Lagi ke Golkar Sumut
- Mantan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji yang sempat di tahan di LP Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, terlihat mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Maret 2015

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Jalin Sinergi Gagalkan Peredaran Narkotika di Tangerang dan Aceh

Kedatangan Susno yang menggunakan mobil Pajero berwarna hitam tersebut untuk keperluan laporan atas pembebasan bersyarat dan wajib Lapor.

Susno akhirnya diberikan status bebas bersyarat setelah permohonannya dikabulkan pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat.

Kendati telah disapa sejumlah awak media, Susno yang datang bersama kuasa hukumnya tak memberikan komentar apapun kepada para awak media yang telah menunggu. Dia terlihat langsung bergegas pergi meninggalkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Suprianto, menjelaskan, status Susno saat ini sudah bebas bersyarat. "Namun Susno tetap dikenakan wajib lapor ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata dia.

Lapoaran: Irwandi

Syahrini Diduga Hamil, Sudah Masuk Usia 7 Bulan

![vivamore="Baca Juga :"]

[/vivamore]

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

MK Juga Surati KPU dan Bawaslu, Bakal Bacakan Dua Putusan

MK bakal membacakan putusan sidang perselisihan pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada 22 April 2024 mendatang.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024