Bupati Sumedang Tersangka Koruptor Rp1,7 Miliar Ditahan

Ilustrasi penjara.
Sumber :
  • iStock
VIVA.co.id
Survei LSI: Mayoritas Rakyat Percaya Kejagung Bakal Usut Tuntas Kasus Korupsi Rp 271 T
- Bupati Sumedang, Ade Irawan, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Jumat petang, 27 Maret 2015. Ade jadi tersangka kasus korupsi sebesar Rp1,7 miliar oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat saat dia menjabat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Ade ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama lebih lima jam di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung. Dia digiring oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi dan dimasukkan ke mobil tahanan khusus Kejaksaan.
Ini Ciri-ciri Presenter Inisial C yang Jadi MC di Penyerahan Jet Pribadi Harvey Moeis


Ade, yang merupakan politikus Partai Demokrat, disangka menggelapkan anggaran perjalanan dinas dan rapat alat kelengkapan Dewan serta pembahasan Rancangan Peraturan Daerah pada Sekretariat DPRD Kota Cimahi tahun anggaran 2011.


Menurut Kepala Seksi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Suparman, Ade Irawan akan menjalani masa tahanan selama 20 hari di Lapas Sukamiskin. Ade dijerat pasal 2 junto pasal 3 junto pasal 11 junto pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.


Kejaksaan Tinggi memutuskan menahan Ade karena alat bukti telah menguatkan dugaan korupsi dan status Ade sebagai kepala daerah dikhawatirkan mempengaruhi keterangan para saksi di masa mendatang.


Sebelum ditahan, Ade mengaku sudah memprediksi penahanannya sejak awal dia ditetapkan sebagai tersangka. Tapi, katanya, semua adalah risiko jabatan dan dia tak keberatan. Dia bahkan menyatakan menghormati dan berterima kasih kepada Kejaksaan Tinggi.


Asep Bar Bara/Bandung
![vivamore="
Baca Juga
:"]




[/vivamore]

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya