Kuasa Hukum Saut Situmorang: Kalimat Itu Tak Bisa Dipenggal

Saut Situmorang di kediamannya, Kamis (26/3/2015)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ochi April/Yogyakarta
VIVA.co.id
Revisi UU ITE, Jangan Hanya Urus Pasal Karet Saja
- Sastrawan Yogyakarta, Saut Situmorang, masih menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Timur. Sejauh ini, ia masih ditetapkan sebagai saksi atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pengacara: Tak Ada Niat Jahat dalam Tulisan Haris Azhar

"Sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka, status Saut masih saksi," kata kuasa hukum Saut, Iwan Pangka, kepada VIVA.co.id di Polres Jakarta Timur, Jumat 27 Maret 2015

Menurut Iwan, perkara yang diadukan terhadap kliennya tersebut, diyakini tak memiliki kekuatan. Sebab komentar yang dikeluarkan Saut dalam laman Facebook, masih dalam konteks kesastraan dan bukan ditujukan untuk menghina atau maksud lain.

"Menurut saya, sebagai kuasa hukum kalimat itu tidak bisa dipenggal. Jadi melihat konteksnya. Kalau melihat bahasa itu harus dari konteks keseluruhan. Bukan dipenggal kata perkata," kata Iwan.
Disinggung keterkaitan Saut dan pelapor. Menurut Iwan, antara Saut dan Fatin Hamama tidak saling kenal. Keduanya tak lebih sebagai dua orang yang memiliki profesi yang serupa. "Hubungan Saut dan Fatin tidak merasa kenal secara pribadi. Cuma kenal secara profesi. Bahwa saut adalah seorang sastrawan dan fatin adalah seorang pegiat seni. Itu saja," jelas Iwan.


Anwar Sadat - Jakarta

![vivamore="
Cerita Tragis Dokter Penghina Wali Kota Semarang
Baca Juga :"]





[/vivamore]

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya