Sumber :
- D.A. Pitaloka/Malang
VIVA.co.id
- Pengamat terorisme dari Universitas Indonesia (UI), Alchaidar, menilai Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) karena telah menuduh 12 warga negara Indonesia (WNI) sebagai Negara Islam Irak dan Syam (ISIS) tanpa bukti.
"Bukti yang ada belum cukup dan jika dikaitkan dengan ISIS ini artinya melanggar
Baca Juga :
ISIS Klaim Rampas Senjata Milik Tentara AS
"Bukti yang ada belum cukup dan jika dikaitkan dengan ISIS ini artinya melanggar
HAM, karena Polisi bergerak hanya berdasarkan orang-orang yang memiliki catatan sebelumnya," kata Alchaidar, Jumat 27 Maret 2015.
Menurut Alchaidar, sudah seharusnya pemerintah memberikan ganti rugi atas pemulang WNI itu dari Turki.
"Karena mereka kesana kan keluar uang, jual rumah segala, sudah sewajarnya ada ganti rugi," ujarnya.
Alchaidar mengatakan, pemulang WNI dari Turki itu bukan lah karena sudah terbukti terlibat dalam gerakan ISIS. "Mereka ke sana dihadang dengan konspirasi yang ada," tegasnya.
Sebenarnya, kata Alchaidar, jumlah pendukung ISIS di Indonesia mencapai 2 juta. Namun, meski mendukung, belum tentu mereka telah bergabung dengan ISIS dan membuat aksi teror di Indonesia.
"Dari jumlah itu, hanya sekitar 500 orang saja yang pergi bergabung ke sana," katanya.
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
(ren)
Halaman Selanjutnya
HAM, karena Polisi bergerak hanya berdasarkan orang-orang yang memiliki catatan sebelumnya," kata Alchaidar, Jumat 27 Maret 2015.