Upaya Praperadilan Sutan Bhatoegana Kandas

Sutan Bhatoegana
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id -
PMA Tak Merata Akibat Kurang Listrik
Permohononan praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana, gugur. Sebab, berkas perkara politikus Partai Demokrat itu sudah lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Strategi Menteri Arcandra Targetkan PLTP 7.000 MW

"Otomatis gugur," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Made Sutrisna, saat dihubungi wartawan, Jumat 27 Maret 2015.
Wapres: Elektrifikasi RI Terendah di ASEAN


Sutan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penetapan APBNP tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dia mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK.


Made Sutrisna menyebutkan, praperadilan merupakan tempat untuk mempersoalkan masalah administrasi. Jika berkas perkara Sutan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, maka praperadilan akan kehilangan panggungnya.


"Praperadilan otomatis kehilangan panggungnya kalau pokok perkaranya sudah disidangkan. Karena praperadilan kan hanya mempersoalkan masalah administrasi saja," kata Made.


Kendati demikian, Made menyebut praperadilan Suutan tetap akan digelar. Keputusan praperadilan tersebut gugur nanti akan diambil oleh hakim praperadilan dengan mempertimbangkan surat pelimpahan tersebut.


"?Tetap (sidang), karena berita acara sidang pertama dipakai untuk pertimbangan gugurnya praperadilan. Hakim praperadilan akan berpatokan pada surat pelimpahan pokok perkaranya untuk menyatakan praperadilannya gugur?," ujar dia.


Kata Made, dengan surat tanda pelimpahan perkara saja sudah cukup untuk menyatakan gugur. "Karena KUHAP tidak mengatur bahwa perkaranya harus sudah disidang atau belum," ujar Made.


Sebelumnya, KPK menyatakan berkas Sutan Bhatoegana telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Pelimpahan dilakukan setelah berkas tersebut dinyatakan lengkap.


"Iya benar KPK hari ini telah melimpahkan berkas perkara atas nama SBG (Sutan Bhatoegana) ke pengadilan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis 26 Maret 2015.


Meski sudah dilimpahkan, Priharsa menyebut belum ada jadwal persidangan untuk Sutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta. "Belum, baru masuk hari ini," ujar dia.


Untuk diketahui, KPK menetapkan Sutan Bhatoegana menjadi tersangka, Rabu, 14 Mei 2014. Sutan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBN-P tahun 2013 di Kementerian ESDM.


Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus SKK Migas yang prosesnya sudah selesai di persidangan.


Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Pasal ini mengatur soal penyelenggara negara yang menerima gratifikasi. (ren)


![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya