KY: Wajar Putusan Hakim Sarpin Dihina

Hakim Sarpin Rizaldi pimpin sidang pra pengadilan Budi Gunawan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
VIVA.co.id
Paripurna DPR Sahkan Dua Anggota Baru Komisi Yudisial
- Komisioner Komisi Yudisial, Taufiqurrahman Syahuri, menilai Hakim Sarpin Rizaldi sengaja mencari masalah dengan mempersoalkan semua kritik dan cibiran publik atas putusannya membatalkan status tersangka Komjen Budi Gunawan di sidang praperadilan. [Baca: ]

Lapor Balik Sarpin, Komisioner KY: Ayo Kita Sama-sama Repot

Menurut Taufiq, sebagai hakim, Sarpin harusnya tidak mudah tersinggung, karena kritik dan cacian adalah konsekuensi dari profesi hakim. Taufid mengatakan, putusan yang dikeluarkan hakim adalah putusan negara, bukan putusan pribadi sehingga Sarpin tak perlu berlebihan meresponnya.
Dipanggil Polisi, Komisioner KY Mangkir


"Kalau hakim dihina terkait dengan putusannya ya wajar saja, itu putusan negara, bukan putusan pribadi, salah sendiri kenapa tersinggung, kalau seumpama hal itu dianggap masalah," kata Taufiq di kantor Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Jumat, 27 Maret 2015.


Dia menyarankan, sebaiknya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu tidak perlu menanggapi kritik dan cacian masyarakat. "Kalau dia tidak peduli ya tidur aja, atau pergi kemana seperti itu. Di Eropa, kalau seseorang banyak mendapat kritikan atau omongan dari berbagai pihak biasanya mundur," ujarnya.


Sebelumnya Taufiqurrahman pernah melontarkan pernyataan bahwa Hakim Sarpin bermasalah, akibatnya Hakim Sarpin dan kuasa hukumnya Hotma Sitompul mempermasalah ucapan tersebut dan melaporkan dua pejabat Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri dan Suparman Marzuki ke Bareskrim Mabes Polri, pada Rabu, 18 Maret 2015 lalu.


Kedua pejabat Komisi Yudisial itu dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik dan telah merusak harkat dan martabat Hakim Sarpin secara pribadi maupun dalam profesinya sebagai seorang hakim.


Selain itu dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik sidang praperadilan Budi Gunawan oleh Hakim Sarpin Rizaldy, KY akan memeriksa sepuluh saksi, diantaranya delapan saksi fakta dan dua saksi ahli. Namun ia menjelaskan bahwa Hotma Sitompul tidak termasuk dalam kesepuluh saksi kunci tersebut. (ren)


![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya