Berkomentar Kotor di Facebook, Saut Diperiksa Polisi

Saut Situmorang di kediamannya, Kamis (26/3/2015)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ochi April/Yogyakarta
VIVA.co.id
Revisi UU ITE, Jangan Hanya Urus Pasal Karet Saja
- Sastrawan Yogyakarta, Saut Situmorang, hari ini, Jumat 27 Maret 2015, dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Timur. Saud dilaporkan oleh Fatin Hamama atas komentarnya di Facebook dan diduga telah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Beliau (Saut) sudah sampai di polres sejak tadi pagi. Siang ini beliau akan menjalani pemeriksaan," ujar kuasa hukum Saut Situomrang, Iwan Pangka, saat dihubungi.

Ketika ditanya apakah Saut Situmorang berada di ruang tahanan, Iwan Pangka membantah. "Tidak, beliau tidak di ruang tahanan."

Pada Kamis petang, 26 Maret 2015, Saut telah ditangkap oleh penyidik Polres Jakarta Timur. Ia akan diperiksa terkait komentarnya di Facebook saat menyikapi polemik terbitnya buku "33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh."

Dalam laman Facebook, diduga Saut telah menuliskan kata-kata kotor dalam protesnya soal kemunculan nama seorang konsultan politik, Denny JA, sebagai salah satu tokoh sastra paling berpengaruh seperti yang tertera dalam buku tersebut.

Pengacara: Tak Ada Niat Jahat dalam Tulisan Haris Azhar

Anwar Sadatt/Jakarta

![vivamore="
Cerita Tragis Dokter Penghina Wali Kota Semarang
Baca Juga :"]

[/vivamore]

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya