Sumber :
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id -
Advokat Hotma Sitompul mendatangi Komisi Yudisial. Hotma dan tim dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Hakim Sarpin Rizaldi pasca putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan.
Namun Hotma membantah bahwa dia datang untuk memenuhi panggilan sebagai saksi. Ia menegaskan bahwa kedatangannya hanya untuk menyerahkan surat penolakan diperiksa dan untuk memperjelas posisinya dipanggil dalam kasus apa.
Namun Hotma membantah bahwa dia datang untuk memenuhi panggilan sebagai saksi. Ia menegaskan bahwa kedatangannya hanya untuk menyerahkan surat penolakan diperiksa dan untuk memperjelas posisinya dipanggil dalam kasus apa.
Baca Juga :
Di Komisi Yudisial, KPK Sentil Perilaku Hakim
"Kalau orang dipanggil sebagai saksi kan harus ada kasusnya, tahu tidak masalahnya apa. Lucu tidak tahu masalahnya, main panggil saja," ujar Hotma di Gedung Komisi Yudisial, Salemba Jakarta Pusat, Jumat, 27 Maret 2015.
Hotma menerangkan bahwa kapasitas KY hanya sebatas untuk mengawasi kode etik dan perilaku hakim. Sementara, untuk mengomentari putusan hakim itu tidak boleh.
Pemanggilan Hotma terkait atas laporan masyarakat dengan terlapor Hakim Sarpin Rizaldi, pasca putusan praperadilan Budi Gunawan, karena Hakim Sarpin diduga melakukan pelanggaran kode etik.
"Kami menolak dipanggil, karena nantinya kedatangan kami bakal sia-sia, ya lucu juga kami kan melaporkan dua pimpinan di KY,
lah
kok ini kami malah dipanggil," ujarnya.
Sebelumnya pada Rabu, 18 Maret 2015 kemarin Hotma Sitompul selaku kuasa hukum Hakim Sarpin, juga melaporkan dua pejabat Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri dan Suparman Marzuki ke Bareskrim Mabes Polri.
Kedua pejabat Komisi Yudisial itu dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik dan telah merusak harkat dan martabat Hakim Sarpin secara pribadi maupun dalam profesinya sebagai seorang hakim.
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Kalau orang dipanggil sebagai saksi kan harus ada kasusnya, tahu tidak masalahnya apa. Lucu tidak tahu masalahnya, main panggil saja," ujar Hotma di Gedung Komisi Yudisial, Salemba Jakarta Pusat, Jumat, 27 Maret 2015.