Ini Peran Tiga Terduga Anggota ISIS di Malang

Polisi Beberkan Peran Spesifik Tiga Terduga ISIS yang Ditangkap
Sumber :
  • D.A. Pitaloka/Malang

VIVA.co.id - Polisi membeberkan peran dan tugas tiga orang terduga pengikut kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di Kota Malang, Jawa Timur, pada Rabu, 25 Maret 2015.

Mereka secara umum terlibat dalam kegiatan rekrutmen anggota ISIS untuk diberangkatkan ke Suriah. Ketiganya, yakni AH, HM, dan AJ, pernah tinggal beberapa bulan di Suriah sekaligus mendapatkan pelatihan militer di negara itu. Tetapi masing-masing memiliki peran spesifik dalam rangkaian kegiatan itu.

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Inspektur Jenderal Polisi Anas Yusuf, membeberkan satu per satu peran ketiga orang itu saat gelar perkara di Markas Kepolisian Resor Kota Malang, Kamis, 26 Maret 2015.

Gelar Operasi Antiteror, Polisi Kanada Lumpuhkan Tersangka

Pertama, AH (45 tahun), warga Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

AH, yang berprofesi sebagai penjual kopi rempah, baru saja kembali dari Suriah dan menjadi anggota kelompok Salim Mubaroq AtTamimi alias Abu Jandal.

Selama di Suriah, AH menerima pelatihan militer dan diketahui berangkat pada Agustus 2013 dan tinggal selama enam bulan bersama Abu Jandal.

Kedua, AM (53 tahun), warga Jalan Soputan, Kelurahan Karang Besuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Dia berperan sebagai fasilitator anggota yang hendak berangkat ke Suriah.

Menurut Anas Yusuf, AM yang mengelola sebuah sekolah keagamaan itu juga pernah bergabung dengan kelompok Abu Jandal di Suriah selama satu bulan untuk mengetahui situasi dan jalur masuk ke Suriah.

ISIS Klaim Rampas Senjata Milik Tentara AS

"Dia ditengarai sudah memberangkatan 18 WNI (warga negara Indonesia) ke Suriah," kata Anas.

Ketiga, AJ (35 tahun), warga Dusun Tumpak Lengkong, Kelurahan Sumber Tangkil, Kecamatan Tirtoyudho, Kabupaten Malang. Dia diketahui pernah berangkat ke Suriah dan bergabung dengan ISIS pada tahun 2014.

"Dia berada lima bulan di sana dan mendapat pengetahuan militer seperti bongkar pasang senjata, merakit bom, dan teknik lain," katanya.

Ketiga terduga ISIS, Anas Yusuf menjelaskan, disangkakan pasal 15 Jo pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme. (ase)

Militer Mesir Klaim Tewaskan Pentolan ISIS di Sinai
![vivamore=" Baca Juga
:"]




[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya