Berkas Diserahkan, Praperadilan Sutan Bhatoegana Bakal Gugur

Sutan Bhatoegana
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id
Tak Terima Dibui 10 Tahun, Sutan Bhatoegana Banding
- Komisi Pemerantasan Korupsi menyebut permohonan praperadilan mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana bisa saja gugur, jika berkas penyidikan dilimpahkan ke tahap Pengadilan.

Dihukum 10 Tahun Penjara, Sutan Bhatoegana: Kami Lawan

Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina Girsang, Rabu 25 Maret 2015, mengatakan bahwa hal tersebut merujuk pada Pasal 82 ayat 1 KUHAP. Pada salah satu poinnya disebutkan 'dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur'.

"Sesuai Undang-undang pasal 82 ayat 1 KUHAP, ketika berkas dilimpahkan ke tingkat pengadilan, maka dengan sendirinya gugatan praperadilan yang diajukan pemohon akan gugur," kata Chatarina dalam pesan singkatnya.

Saat ini, berkas perkara Sutan akan segera dilimpahkan ke Penuntutan, dan dalam waktu yang tidak lama berkas tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan.

Chatarina mengakui, ada perbedaan penafsiran dalam mengartikan kapan permohonan praperadilan itu gugur.

"Ada juga yang menganggap, kalau pasal ini mulai berlaku begitu perkara mulai dipersidangkan di pengadilan. Ada juga yang beranggapan, pasal ini langsung berlaku sejak pelimpahan berkas dilakukan dari tingkat penyidikan," jelas dia.

Meski demikian, Chatarina menyatakan kelanjutan praperadilan Sutan tetap menunggu keputusan dari Majelis Hakim. Dia menyebut, pihaknya akan tetap mengikuti praperadilan Sutan yang akan digelar pada 6 April 2015.

Menurut dia, adanya pelimpahan berkas perkara Sutan ke tahap penuntutan akan disampakan di persidangan. "Jadi, tetap ada putusan hakim praperadilan yang menyatakan gugurnya praperadilan itu sendiri," ungkap dia.

Dihubungi terpisah, Kuasa hukum Sutan, Rahmat Harahap menyebut pihaknya akan tetap maju di praperadilan meski berkas perkara kliennya akan segera dilimpahkan.

"Saya harap KPK, seharusnya menghargai proses hukum itu," kata dia.

Lebih lanjut, Rahmat menilai ketidakhadiran KPK dalam praperadilan sebelumnya hanya merupakan akal-akalan semata. Dia mengaku terkejut, saat Sutan dipindahkan secara paksa tempat penahanannya dari Rutan Salemba ke Rutan KPK.

Rahmat menyebut, pemindahkan tersebut terkesan mendadak, padahal pihaknya tengah menghadapi praperadilan. "Saya rasa itu akal-akalan, saya rasa mereka takut kalah," ujar dia. (asp)

Sutan Divonis 10 Tahun Bui, Istri dan Anak Menangis

![vivamore="Baca Juga :"]

[/vivamore]

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya