- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana ditetapkan sebagai tersangka dugaan koruspi Payment Gateway, atau pembuatan paspor secara online oleh Bareskrim Polri.
Terkait hal itu, Denny mengaku siap memenuhi panggilan Bareskrim pada Jumat 28 Maret 2015 lusa.
"Saya siap menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri. Insya Allah siap menghadapi proses hukum," kata Denny di UGM, Rabu 25 Maret 2015.
Menurutnya, ditetapkan sebagai tersangka adalah konsekuensi untuk Indonesia lebih baik. "Ini konsekuensi dalam perjuangan Indonesia lebih baik," terangnya.
Terkait dengan dugaan kriminalisasi yang menimpanya, guru besar UGM tersebut, enggan mengkomentari hal tersebut. Namun, dia bersama dengan keluarga akan lebih menyiapkan diri untuk menjalani proses hukum.
"Kalau saya berkomentar itu, maka akan menjadi subyektif. Lebih baik, saya fokus menghadapi proses hukum saja," ujarnya.
Denny kembali menjelaskan, proyek payment gateway merupakan sebuah upaya perbaikan pelayanan publik. "Itu kan untuk mengurangi calo dan pungli dalam pembuatan paspor. Jadi, harapan saya masyakat yang pernah mendapatkan kesulitan ketika mengurus paspor dapat menyampaikannya pada publik apabila dengan payment gateway tersebut menjadi lebih baik," kata Denny. (asp)
![vivamore="Baca Juga :"]