Diperiksa 6 Jam, Zulkarnaen Djabar Enggan Ungkap Peran SDA

Zulkarnaen Djabar Penuhi Panggilan KPK
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Mantan Anggota Komisi VIII DPR, Zulkarnaen Djabar menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi selama kurang lebih enam jam, terkait kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013, Rabu 25 Maret 2015.

Usai menjalani pemeriksaan, terpidana kasus korupsi pengadaan Alquran itu mengaku banyak ditanya penyidik terkait panitia kerja penyelenggaraan haji. Zulkarnaen tercatat pernah menjadi anggota Panja.

"(Ditanya) Sekitar tugas Panja Haji, kemudian sekitar persoalan yang berkaitan dengan masalah pemondokan, katering, hotel transit," kata Zulkarnaen, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta.

Namun, saat ditanya lebih jauh mengenai apa saja kecurangan-kecurangan dalam penyelenggaraan haji, Zulkarnaen enggan berkomentar. Termasuk, saat ditanyakan mengenai penyelewengan yang dilakukan oleh mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

"Tanya saja itu ke KPK, yang jelas saya sudah menjelaskan apa adanya," ujar dia.

KPK Tak Puas Hukuman atas SDA, Minta Banding

Diketahui, KPK disebut tengah membidik pihak-pihak lain yang disinyalir terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Hingga saat ini, KPK baru menetapkan satu orang tersangka, yakni mantan Menteri Agama SDA.

Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, sebelumnya menyebut bahwa pihak lain yang tengah ditelisik keterlibatannya adalah dari kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Pandu mengungkapkan, pihaknya kini tengah mendalami mengenai dugaan adanya anggota DPR yang diduga mempunyai bisnis sampingan yang terkait dengan ibadah haji.

"Ya kan, waktu itu diindikasikan begitu, ada yang bagian katering, ada yang travel, segala macam," kata Pandu di kantornya, Rabu 3 Desember 2014 lalu.

Dia menegaskan, jika dalam pendalaman itu ditemukan penyimpangan, pihaknya tidak akan segan untuk memprosesnya lebih lanjut. "Akan ditingkatkan ke pihak lain yang berpotensi menjadi (tersangka)," ujar Pandu.

Dia menambahkan, pihaknya membutuhkan waktu yang cukup lama dalam mengungkap perkara haji ini. Salah satu sebabnya adalah karena tempat kejadian perkara yang berkaitan dengan kasus ini, tersebar di sejumlah tempat.

Terkait kasus ini, KPK telah resmi menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Penetapan tersangka pada SDA dilakukan, setelah sebelumnya pimpinan KPK melakukan gelar perkara.

Suryadharma Ali diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto pasal 65 KUHPidana. (asp)



![vivamore="Baca Juga :"]

Korupsi Haji, KPK Bidik Hasrul Azwar

Hakim Sebut Hasrul Azwar Terima Fee Pemondokan Haji

[/vivamore]
Suryadharma Ali Resmi Ditahan KPK

Suryadharma Ali Ajukan Banding

Katanya ini soal prinsip

img_title
VIVA.co.id
13 Januari 2016