Korupsi ESDM, Sutan Bhatoegana Segera Disidangkan

Sutan Bhatoegana Ditahan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fanny Octavianus
VIVA.co.id
Dihukum 10 Tahun Penjara, Sutan Bhatoegana: Kami Lawan
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi penetapan APBN-P tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan tersangka mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana, sudah lengkap.

Sutan Divonis 10 Tahun Bui, Istri dan Anak Menangis

Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi, menyebut berkas perkara Sutan segera dilimpahkan ke pengadilan. "Pekan ini, rencananya P21 (pelimpahan ke tahap penuntutan)," kata Johan saat dikonfirmasi, Rabu 25 Maret 2015.

Meski demikian, Johan mengaku belum mengetahui kapan persidangan Sutan akan mulai digelar. "Soal sidang aku nggak tahu," ujarnya.

Sutan diketahui kini sedang mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK. Sidang perdana gugatan Sutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 Maret 2015. Namun, sidang ditunda hingga 6 April 2015 karena pihak termohon yakni KPK tidak menghadiri persidangannya.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Sutan Bhatoegana menjadi tersangka, Rabu, 14 Mei 2014. Sutan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBN-P tahun 2013 di Kementerian ESDM.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus SKK Migas yang prosesnya sudah selesai di persidangan. Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Pasal ini mengatur soal penyelenggara negara yang menerima gratifikasi.

Sutan Bhatoegana telah resmi ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah diperiksa hampir selama sembilan jam, 2 Februari 2015. (one)

Sutan Bhatoegana Siap Terima Segala Putusan Hakim

![vivamore="Baca Juga :"]

[/vivamore]
Sutan Bhatoegana.

Tak Terima Dibui 10 Tahun, Sutan Bhatoegana Banding

Sutan menilai putusan hakim mengabaikan sejumlah saksi dan sesat.

img_title
VIVA.co.id
25 Agustus 2015