Kemenkum HAM Tak Serius Tanggapi Gugatan Soal Pollycarpus

Terpidana pembunuh aktivis HAM Munir, Pollycarpus bebas.
Sumber :
  • VIVAnews/Ari Ramadhan
VIVA.co.id -
Pembunuhan Aktivis Munir dan Janji Jokowi
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia belum menerima surat kuasa untuk menjawab gugatan yang diajukan Imparsial. Karena itu, sidang gugatan terhadap pembebasan bersyarat Pollycarpus itu akan dilanjutkan kembali pada Rabu 1 April 2015 mendatang.

PTUN Tolak Gugatan Pembebasan Bersyarat Pembunuh Munir

"Sedang diperbaiki, sudah selesai tapi masih ada beberapa yang harus diperbaiki. Insya Allah minggu depan sudah kami siapkan," kata anggota tim kuasa hukum Kemenkunham, Nur Ichwan, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pulogebang, Jakarta Timur, Rabu 25 Maret 2015.
PTUN Gelar Sidang Putusan Perkara Pembebasan Pollycarpus


Kuasa hukum Imparsial, Muhammad Isnur, menilai Kemenkum HAM berlarut-larut dalam menanggapi gugatan tersebut. Padahal, sudah hampir dua bulan gugatan diajukan.


"Tapi belum ada surat kuasa, ini kan jadi berlarut larut," kata Isnur saat ditemui setelah persidangan.


Isnur dan kawan-kawan berharap Kemenkum HAM serius menanggapi gugatan Imparsial atas pemberian surat pembebasan bersyarat kepada Pollycarpus. Karena, mereka serius dalam mengajukan gugatan. "Kami berharap Menkum HAM juga serius menanggapi gugatan ini," kata Isnur.


Imparsial mengajukan gugatan atas surat putusan pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus pembunuhan Munir, Pollycarpus, yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, bulan November tahun lalu. Sidang gugatan akan dilanjutkan pada Rabu 1 April 2015 mendatang yaitu mendengarkan jawaban dari Kemenkum HAM.


Anwar Sadat/ Jakarta

![vivamore="Baca Juga :"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya