Soal Praperadilan dan Hukuman Mati, MA Harus Bersikap

Hakim Agung Gayus Lumbuun (kiri)
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVA.co.id - Hakim Agung Gayus Lumbuun menyatakan setiap aparatur yang ditugaskan di Mahkamah Agung harus bisa menjadi penggerak perubahan (agent of change) bagi kemajuan peradilan di Indonesia.

Wiranto: Tidak Perlu Ada Evaluasi Hukuman Mati

Mereka tidak boleh diam menghadapi gejolak di masyarakat yang dibuat bingung dengan berbagai isu tentang disparitas atau perbedaan proses hukum di berbagai pengadilan-pengadilan jajaran di bawah MA.

"Seperti berbagai putusan yang berbeda-beda dan diindikasi ringan untuk kejahatan luar biasa seperti tipikor yang disampaikan ICW dengan data-data sebagai bentuk protes," kata Gayus dalam siaran pers yang diterima VIVA.co.id, Rabu 25 Maret 2015.

Menurut Gayus, kemajuan MA sebagai puncak peradilan tidak bisa dengan hanya membebankan tanggung jawab kepada pimpinan MA. Hal itu akan mustahil dengan diamnya aparatur lain di lembaga tersebut dalam menyikapi gejolak masyarakat.

"Tidak hanya pimpinan MA, hakim agung, hakim-hakim yang ditugaskan di MA tetapi seluruh staf administrasi dan keuangan sebagai pemangku kepentingan," ujarnya.

Ketua Ikatan Hakim (IKAHI) cabang MA ini mencontohkan, pimpinana MA pernah menyikapi gejolak terhadap keluhan masyarakat tentang rendahnya hukuman terhadap tipikor sebagai kejahatan yang luar biasa. MA, yang saat itu diketuai oleh Harifin Tumpa, menerbitkan Sema nomor 12 tahun 2010 tentang penjatuhan pidana yang berat dan setimpal dalam tindak pidana korupsi tanggal 27 November 2010 yang ditujukan kepada seluruh ketua PN dan PT di seluruh Indonesia.

"Dalam menghadapi hal lainnya seperti saat ini dengan adanya sikap hakim yang berbeda-beda terhadap kewenangan hakim praperadilan dengan standar ketentuan seperti apa, dan kasus hukuman mati yang membingungkan masyarakat, haruslah ada sikap MA secara resmi. Oleh karena itu, perlunya seluruh aparatur di MA menjadi penggerak perubahan," tutur Gayus.

![vivamore="
1 Agustus 2016, Jenazah Seck Osmane Dikirim ke Nigeria
Baca Juga :"]
Sendiri, Jenazah Napi Narkoba WN Senegal Tak Ada yang Jenguk

[/vivamore]
Samsul Hidayatullah kakak dari pendangdut Saipul Jamil

Sidang Praperadilan Kakak Saipul Jamil Digelar Pekan Depan

Sidang akan dipimpin hakim tunggal.

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2016