PTUN Gelar Sidang Gugatan Pembebasan Bersyarat Pollycarpus

Pollycarpus
Sumber :
  • Antara/ Rosa Panggabean

VIVA.co.id - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) Jakarta menggelar sidang perdana gugatan pembebasan bersyarat Polycarpus Budihari Priyanto, terpidana pembunuh aktivis HAM, Munir Said Thalib.

Pembunuhan Aktivis Munir dan Janji Jokowi

Salah seorang kuasa hukum penggugat Muhammad Isnur mengatakan, Koalisi Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) menggugat pembebasan bersyarat Pollycarpus karena tidak terpenuhinya syarat diterimanya pembebasan bersyarat oleh masyarakat.

"Tidak mempertimbangkan kepentingan ketertiban, keamanan dan rasa keadilan dalam masyarakat," kata Isnur saat ditemui di PTUN, Jakarta, Rabu, 25 Maret 2015.

PTUN Tolak Gugatan Pembebasan Bersyarat Pembunuh Munir

Menurut dia, terdapat dua hal yang menjadi alasan masyarakat tidak menerima pembebasan bersyarat Pollycarpus. Pertama, belum tuntasnya kasus pembunuhan Munir, yang salah satunya disebabkan tidak adanya kontribusi Pollycarpus dalam membantu mengungkap dalang pembunuhan.

"Kedua, belum tercapainya tujuan pemidanaan terhadap Pollycarpus yang tercermin dari sikapnya yang tidak menyesal dan bersalah telah membunuh munir," ujarnya menambahkan.

PTUN Gelar Sidang Putusan Perkara Pembebasan Pollycarpus

Sebelumnya, KASUM menggugat keputusan Menkumham terkait Pembebasan Bersyarat Pollycarpus dengan alasan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Juncto Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2013.

Pollycarpus mendapat pembebasan bersyarat pada Jumat, 28 November 2014. Ia telah menjalani masa tahanan 8 tahun lebih di Lapas Sukamiskin dari vonis 14 tahun penjara yang diterimanya.

Anwar Sadat / Jakarta

![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya