- REUTERS/Beawiharta
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Indri Murtini ini dimulai pukul 10.00. "Karena terdakwa tidak hadir, maka sidang ini kami tunda," kata Indri di tengah persidangan.
Ini merupakan sidang peninjauan kembali kedua, setelah sebelumnya pada 11 Maret digelar di tempat yang sama.
Serge, terpidana mati kasus narkoba, mengajukan PK karena menilai vonis mati Mahkamah Agung terlalu berat dan tidak sesuai dengan kenyataan yang ada. Serge mengaku hanya sebagai tukang las biasa, bukan peracik narkoba seperti yang disangkakan.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan, Rabu 1 April. Majelis Hakim berharap Serge bisa hadir, tidak diwakilkan pengacaranya, Nancy Yuliana, seperti saat ini.
Tak punya biaya
Dalam sidang itu, Nancy buka suara soal ketidakhadiran kliennya. Menurut dia, izin dari LP Nusakambangan tidak ada masalah. Yang bermasalah justru ongkos transportasi Serge dari Nusakambangan ke Tangerang. Selama ini keluarga Serge yang membiayai.
"Keluarga Serge saat ini tidak memiliki dana untuk memberangkatkan dia mengikuti sidang," katanya. (ren)