Jadi Tersangka, Denny Indrayana Galang Dukungan di Twitter

Denny Indrayana Diperiksa Bareskrim sebagai Saksi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Denny Jelaskan Selisih Biaya Pengurusan Paspor Elektronik
- Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan sistem
payment gateway
Denny Indrayana Akan Hadirkan Saksi Ahli Pidana
atau pembayaran pembuatan paspor secara online, oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri. Denny Indrayana menggalang dukungan publik untuk dirinya sendiri di Twitter.
Bima Arya Pernah Jadi Model Promosi Payment Gateway

"Saya mohon bantuan dari masyarakat yang mungkin merasakan perbaikan pembuatan paspor untuk menyuarakannya," kata Denny dalam akun Twitternya @dennyindrayana, Rabu, 25 Maret 2015.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu juga mengucapkan terima kasih atas berbagai pesan, doa dan dukungan berbagai pihak atas penetapannya sebagai tersangka. Ia menyanggupi untuk hadir pada Jumat, 27 Maret 2015 terkait pemanggilan dirinya untuk diperiksa.

"Insya Allah saya siap menghadapi proses hukum ini," cuit Denny.

Selain itu ia menyatakan, bahwa ia dan keluarga telah siap, sabar dan tegar untuk menghadapi konsekuensi dari perjuangannya. Tak lupa ia memohon doa agar proses hukum dirinya berjalan fair dan adil.

"Akhirnya kepada Allah jualah kami berserah diri. Bismillah, haram menyerah. Keep on fighting for the better Indonesia!" ujarnya.

Dalam kasus pengadaan sistem payment gateway, Denny berpendapat bahwa pembayaran paspor secara elektronik atau e-passport itu untuk menghilangkan praktik calo dan pungutan liar. Oleh karenanya, cukup baginya jika masyarakat merasakan perbaikan pembuatan paspor tersebut.

Sementara itu, terkait dengan penetapannya sebagai tersangka, ia dijerat dengal Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang.

![vivamore="
Baca Juga
:"]

Awas, Enam Hal Sepele Ini Sebabkan Pria Mandul

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya