- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
"Berdasarkan gelar perkara pada Minggu lalu, Direktorat Tipikor Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Prof DI menjadi tersangka," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri, Kombes Rikwanto di Jakarta, Selasa, 24 Maret 2015.
Rencananya, pekan depan, tim penyidik Bareskrim akan memanggil Guru Besar Universitas Gadjah Madah itu, guna dimintai keterangan dalam kasus tersebut.
"Yang bersangkutan akan dipanggil sebagai tersangka pada hari Jumat untuk diperiksa," kata dia.
Diketahui sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Komisaris Jendral Polisi, Budi Waseso mengatakan memungkinkan Denny akan ditetapkan menjadi tersangka kasus Payment Gateway.
Payment Gateway adalah layanan jasa elektronik penerbitan paspor yang diluncurkan pada Juli 2014 saat Denny menjabat Wamenkumham. Namun layanan itu hanya bertahan sekitar tiga bulan saja. Sebab, Kementerian keuangan menyatakan itu belum berizin.
Sebelumnya, Denny menjelaskan Payment Gateway adalah inovasi pelayanan publik anti pungli berbasis teknologi informasi. Ia mengatakan, pembayaran Rp5.000 sudah sesuai dengan beauty contest yang transparan.
![vivamore="Baca Juga :"]
[/vivamore]