Kisah Petugas Kebersihan yang Dituduh Curi Meja

Imam, petugas kebersihan yang dituduh curi meja
Sumber :
  • VIVA.co.id / D.A. Pitaloka (Malang)

VIVA.co.id - Imam Basuki (40), warga Jalan Wukir 26 Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu akhirnya bisa bernapas lega. Petugas kebersihan di sebuah pusat perbelanjaan itu kini telah keluar dari bilik tahanan Polresta Batu setelah ditahan selama 40 hari.

VIDEO: Pria Nekat Rampas Mobil di Siang Bolong

Surat penangguhan penahanannya dikabulkan dan Imam dikenai wajib lapor dua hari setiap pekan. Kapolresta Batu, AKBP Windyanto Pratomo, mengatakan sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Batu.

Menurutnya, berkas milik Imam yang sebelumnya telah dilemparkan ke Kejaksaan dari Kepolisian, masih mengalami sejumlah kekurangan, "Sambil melengkapi kekurangan itu saya dengan beberapa pertimbangan, kita terbitkan penangguhan penahanan," kata Windyanto, Selasa, 24 Maret 2015.

Penangguhan itu menurutnya akan berlangsung selama berkas belum dinyatakan P21 oleh Kejaksaan. Sehingga status Imam masih menjadi tersangka kepolisian, "Setelah P21, nanti tergantung bagaimana sikap Kajari, saya tidak mencampuri itu," katanya.

Selama menjalani tahanan luar, Imam dikenai wajib lapor dua kali setiap pekan. Penangguhan penahanan berlangsung dengan penjamin dari pihak keluarga Imam.
 
Atas keputusan tersebut Imam mengaku sangat lega. Dia pun tak ingin mempermasalahkan perihal penangkapannya oleh aparat kepolisian. Setelah ditahan sekitar 40 hari, dia bisa keluar dari tahanan Polresta Batu sejak Selasa, 24 Maret 2015. " Setiap Senin dan Kamis saya wajib lapor," kata Imam.

Dijemput sejumlah kerabatnya Imam pun pulang ke rumah kontrakannya. Petugas kebersihan itu berharap bisa kembali bekerja di pusat perbelanjaan dengan posisi yang sama.

Lagi, Koper Penumpang Pesawat Dibobol

"Meja komputer itu ada di luar, saya takut terjadi apa-apa. Kalau masih dipakai pasti di dalam. Saya juga izin ke pihak keamanan sebelum ambil," tuturnya.

Beri pelajaran

Maling Burung Polisi Ini Dibekuk Gara-gara Tato Naga

Manajer Departemen Pencegahan Kerugian Hypermart Fredy Wicaksono menyatakan sikapnya melaporkan Imam ke aparat didorong motif untuk memberikan pelajaran terhadap Imam. Meski petugas itu tidak pernah mencuri barang apapun sebelumnya.

"Kalau yang seperti ini baru kali ini, sebelumnya beberapa kali bikin ulah, bertengkar," kata Fredy.

Menurutnya, meja yang diambil Imam tidak dibuang. Meja itu masih difungsikan untuk absensi pihak suplier. Dua hari tersebut, ada kegiatan penerimaan dan pengeluaran barang.

Pihak Hypermart pun teledor karena tidak memasukkan meja setelah selesai digunakan, sebelum diambil oleh Basuki pada 8 Februari 2015. "Posisinya bukan di bak sampah, ini di loading area Hypermart. Kadang meja lupa dimasukkan," katanya.

Kini Fredy juga ikut lega Imam Basuki telah mendapatkan penangguhan penahanan. Manajemen Hypermart juga telah mencabut laporan dua pekan lalu. Soal Imam dipekerjakan kembali atau tidak, Fredy mengaku tidak memiliki kewenangan itu.

"Kami di sini hanya menyewa gedung, kalau yang memprioritaskan untuk dipekerjakan ulang, itu yang lebih paham pihak pemilik gedung," imbuhnya.

Imam Basuki sendiri berharap kariernya akan tetap berlanjut setelah proses hukum dijalani. Sebagai petugas pembuang limbah, Imam bekerja sekitar pukul 23.00 setelah Hypermart tutup hingga sebelum buka. Setiap bulan dia mendapat gaji sebesar Rp2 juta.

"Saya akan mengubah sikap saya. Jika sebelumnya emosi, nanti ingin lebih sabar dan salat lima waktu," katanya.

![vivamore="Baca Juga :"]

[/vivamore]

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya