Kemenkumham: KPK Tak Berhak Urusi Remisi Koruptor

Ilustrasi hukum.
Sumber :
  • http://sukatulis.wordpress.com

VIVA.co.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan tetap akan melakukan revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 soal pengetatan remisi bagi kejahatan berat termasuk koruptor.

Aturan Remisi Koruptor Direvisi, KPK Sebut Langkah Mundur

Langkah ini akan ditempuh meski hingga kini terus mendapat tentangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi dan lembaga antikorupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW).

Menurut Staf Ahli Menkum HAM, Ma'mun, meski korupsi merupakan kejahatan luar biasa, namun hak-hak terpidana untuk mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat tidak boleh dihilangkan.

"Biarkan pengadilan menghukum seberat-beratnya, tapi hak-hak narapidana jangan ditutup," kata Ma'mun di Jakarta Selatan, Selasa 24 Maret 2015.

Revisi PP 99 Tahun 2012 disebutnya bertujuan agar kewenangan pemberian remisi hanya diberikan oleh Kemenkumham. Dengan kata lain, penegak hukum lain seperti KPK, tidak bisa menentukan pemberian remisi.

KPK atau Kejaksaan hanya akan dimintai pendapat, dan bukan untuk menentukan. "Jadi bukan ditujukan untuk menghilangkan keterlibatan KPK dan Kejaksaan," ujar Ma'mun.

Sejatinya, kata dia, Kemenkumham menginginkan agar KPK kembali ke tugas dan fungsinya sedia kala yakni menjadi penyelidik, penyidik dan penuntut.

"Kami tetap melibatkan KPK dan Kejaksaan. Tapi penentuan dapat tidaknya remisi ada dari tim lembaga pemasyarakatan, yang ada di bawah Kemenkumham," ujar Ma'mun.

Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Menkumham Yasonna Laoly lebih selektif memberikan remisi terhadap terpidana kasus korupsi. Karena, perkara korupsi tidak bisa disamakan dengan kejahatan lain.

"Karena korupsi itu extraordinary crime, sehingga harus diperketat. Jangan disamakan dengan maling ayam," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi melalui pesan singkat, Rabu 18 Maret 2015.

Ubah Syarat Remisi, Pemerintah Dituding Manjakan Koruptor

Johan mengakui bahwa pemberian remisi merupakan kewenangan dari Menteri Hukum dan HAM. Namun ada peraturan yang mengatur pemberian remisi tersebut, yakni Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012. (ase)

![vivamore="Baca Juga :"]

ICW: Sektor Pendidikan Harus Tanggung Jawab Soal Korupsi

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya