ICW: Remisi Koruptor Berarti Dukung Koruptor

Aktivis ICW Emerson Yuntho
Sumber :
  • ANTARA/Jessica Helena Wuysang

VIVA.co.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik rencana Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly yang akan merevisi PP nomor 99 tahun 2012 terkait pemberian remisi dan pembebasan bersyarat untuk koruptor dan pelaku kejahatan berat lain.

Aturan Remisi Koruptor Direvisi, KPK Sebut Langkah Mundur

"Upaya untuk melonggarkan pemberian remisi untuk koruptor adalah
bentuk keberpihakan terhadap koruptor. Ini berseberangan dengan program Nawa Cita Jokowi JK yang berkomitmen pada pemberantasan korupsi," kata peneliti ICW, Emerson Yuntho di kantor ICW, Jakarta, Selasa, 24 Maret 2015.

Padahal, dalam PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi
Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang dan Menengah, pada bagian strategi penegakan hukum, juga telah diamanatkan untuk melakukan pengetatan pemberian remisi kepada terpidana korupsi.

Ubah Syarat Remisi, Pemerintah Dituding Manjakan Koruptor

"Kalau ini diganti dengan pelonggaran remisi, maka keluar dari semangat
agenda pencegahan korupsi," ujarnya menambahkan.

Selain itu, pemberian remisi untuk koruptor dinilai akan mengurangi
efek jera terhadap pelaku. Berdasarkan catatan ICW, dari 479 terdakwa perkara korupsi, sebanyak 372 (77,6%) divonis di bawah 4 tahun. Sedangkan rata-rata vonis untuk koruptor adalah 2 tahun 8 bulan. Dengan rata-rata hukuman yang ringan ditambah dengan adanya remisi, maka
dianggap tidak akan memberikan efek jera untuk pelaku korupsi.

ICW: Sektor Pendidikan Harus Tanggung Jawab Soal Korupsi

"Koruptor bisa lebih cepat keluar dari waktu yang diputuskan hakim. Ini pesan yang buruk untuk publik." 

![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya