DPRD Surabaya: Minimarket Bodong Tak Ditutup, Pemkot Ingkar

Pengusaha Minimarket Surabaya Diultimatum Segera Urus Izin
Sumber :
  • Mohammad Zumrotul Abidin/Surabaya
VIVA.co.id
Risma: Jerman Sumbang Rp1,5 Triliun untuk Bangun Trem
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menganggap Pemerintah Kota (Pemkot) ingkar janji. Pemkot sebelumnya berjanji akan menutup minimarket tak berizin alias bodong dalam dua minggu, tapi belakangan hanya diberi peringatan dengan penempelan stiker pelanggaran.

Ahok Sewot Jakarta Disebut Berantakan Dibanding Surabaya

Menurut Komisi C DPRD Surabaya, Mochamad Mahmud, langkah Pemkot yang menunda penyegelan hanya modus untuk melancarkan izin agar minimarket lolos tidak jadi ditutup.

"Menempel stiker pelanggaran tapi tidak ditutup. Ini jelas modus Pemkot untuk memudahkan izin. Padahal jelas 667 minimarket itu tidak berizin,” kata Mamhmud kepada VIVA.co.id di kantor DPRD Surabaya, Senin, 23 Maret 2015.

Dia mengingatkan, sesuai peraturan Daerah kota Surabaya Nomor 8 tahun 2014 tentang penataan toko swalayan dalam pasal 9 soal perizinan, toko swalayan wajib memiliki Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS). Dalam IUTS itu termuat banyak izin yang harus dilewati, tak hanya izin gangguan atau HO (Hinderordonnantie).

Dalam pasal yang sama di perda tersebut, Mahmud menambahkan ada ketentuan mengenai tata cara penerbitan IUTS yang diatur Peraturan Wali Kota (Perwali).

"Nah, yang kami pertanyakan selama lima tahun ini, kok, bisa minimarket menjamur padahal Perwali belum terbit. Ini jelas ilegal prosedur perolehan ratusan bahkan ribuan minimarket di Surabaya," kata Mahmud.

Mahmud juga menyebut bahwa dina terkait telah membohongi Wali Kota. Sebab setiap rapat dengar pendapat, data jumlah minimarket tak berizin selalu berbeda dari setiap dinas. DPRD memiliki data ada lebih 1.000 minimarket di Surabaya, sedangkan menurut Dinas Cipta Karya ada 667 minimarket.

"Ada juga dari BLH (Badan Lingkungan Hidup) yang datanya beda lagi," katanya.

Komisi C DPRD Surabaya akan terus mengawal penertiban minimarket itu. Dewan menduga kuat Dinas terkait sedang bermain dengan pengusaha.

"Kami tanyakan progres, satu pun belum ada yang ditutup. Kali ini Satpol PP juga tidak hadir kami undang untuk klarifikasi," ujar Mahmud.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya memberi peringatan kedua kepada 508 minimarket tak berizin. Namun minimarket Alfamart, Indomaret, Alfamidi, Alfa Express, dan Rajawali Mart tetap dibiarkan beroperasi meski ditempel stiker pelanggaran. (ase)

Siswa SD Menangis Agar Risma Tak Jadi Calon Gubernur Jakarta
![vivamore=" Baca Juga
:"]




[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya