Wantimpres: Remisi Koruptor Jadikan Korupsi Kejahatan Biasa

Hasyim Muzadi
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVA.co.id - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Hasyim Muzadi menilai, pemberian pemotongan masa hukuman terhadap narapidana tak boleh sembarangan, apalagi terhadap narapidana kasus korupsi.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

"Saya kira, kalau remisi harus dipertimbangkan yang sungguh-sungguh. Supaya orang tidak sembrono," kata Hasyim di kantor KPK, Jakarta, Senin, 23 Maret 2015.

Menurut dia, kasus korupsi termasuk kejahatan luar biasa sehingga penanganannya juga perlu usaha luar biasa. Ia tak setuju dengan sikap Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly yang menyamakan pemberian remisi terhadap narapidana kasus korupsi dengan kasus pidana lain. Sebab, itu menjadikan korupsi tak lagi menjadi kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Dia menegaskan, pemberian remisi harus dilakukan secara ketat. "Kan, menterinya bilang yang lain-lain remisi, koruptor kenapa tidak. Nah, itu berarti yang extraordinary (luar biasa) jadi ordinary (biasa). Sebaiknya ketat untuk remisi," ujar mantan ketua umum PBNU ini.

![vivamore="
KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim
Baca Juga :"]


[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya