KPK: Perlu Waktu Pelajari Gugatan Praperadilan Bhatoegana

Sutan Bhatoegana bersaksi dalam sidang kasus suap SKK Migas
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto
- Sidang gugatan praperadilan mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang seharusnya digelar Senin, 23 Maret 2015, ditunda hingga hingga 6 April 2015. Sidang ditunda karena termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi, tidak hadir.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

KPK mengaku masih membutuhkan waktu untuk menghadapi peradilan Bhatoegana. Terlebih saat ini tersangka yang mengajukan praperadilan tidak hanya Bhatoegana melainkan ada tiga tersangka lain.
KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim


"Kami harus pelajari masing-masing berkas dan menyiapkan bukti pendukung, dan untuk itu kan diperlukan waktu. Apalagi beberapa dalil permohonan juga masuk dalam substansi perkara sehingga perlu menyiapkan tanggapan dengan baik," kata anggota Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang.


Dia menambahkan KPK siap menghadiri persidangan jika nanti persiapan sudah dinilai cukup. "Kalau bukti-bukti pendukungnya sudah siap, demikian juga tanggapan atau jawaban sudah siap, tentu akan hadir," katanya.


KPK menetapkan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka korupsi pada 14 Mei 2014. Bhatoegana disangka korupsi terkait pembahasan anggaran APBN Perubahan tahun 2013 di Kementerian ESDM. Kasus itu adalah pengembangan dari kasus SKK Migas yang prosesnya sudah selesai di persidangan.


Bhatoegana diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Pasal itu mengatur soal penyelenggara negara yang menerima gratifikasi.


Sutan Bhatoegana ditahan KPK setelah diperiksa hampir selama sembilan jam pada 2 Februari 2015. Namun dia merasa tidak terima dengan penetapan tersangka dan kemudian mengajukan permohonan praperadilan. (ase)

![vivamore="
Baca Juga
:"]




[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya