KPK Mangkir, Sidang Perdana Praperadilan Bhatoegana Ditunda

Sidang praperadilan Sutan Bhatoegana
Sumber :
  • VIVA / Irwandi
VIVA.co.id
Tak Terima Dibui 10 Tahun, Sutan Bhatoegana Banding
- Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan Sutan Bhatoegana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 22 Maret 2015. Namun, belum sempat sidang dilanjutkan, hakim memutuskan untuk menunda sidang tersebut.

Dihukum 10 Tahun Penjara, Sutan Bhatoegana: Kami Lawan

Sidang yang dipimpin hakim tunggal, Asiadi Sembiring, menunda sidang dengan agenda pembacaan permohonan pihak pemohon, karena pihak termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir.
Sutan Divonis 10 Tahun Bui, Istri dan Anak Menangis


"Sidang ditunda hingga 6 April 2015," kata Hakim Asiadi Sembiring. Sidang perkara Bhatoegana didaftarkan dengan nomor Perkara 16/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL.


Sebelumnya pemohonan praperadilan yang diajukan Bhatoegana adalah terkait dengan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait pembahasan penetapan APBN-P tahun anggaran 2013 di Kementerian ESDM.


Kuasa hukum Pemohon, Eggi Sudjana, menyayangkan ketidakhadiran KPK dalam sidang perdana hari ini. Seharusnya kata dia, KPK selaku termohon menghormati persidangan dan menghargai waktu.


"KPK telah melakukan korupsi waktu. Tidak mendidik, tidak menghargai waktu. Tidak ada pemberitahuan," kata Eggi saat ditemui usai persidangan.



Irwandi / Jakarta


![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya