Wakil Rektor UGM Tegur 2 Dosen soal Kesaksian di Pengadilan

Gugus pegunungan karst Rammang-rammang.
Sumber :
  • http://daradaeng.com
VIVA.co.id
Mengapa Praktik Bakar Hutan Berulang Lagi?
- Wakil Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Paripurna Sugarda, menegur dan mengingatkan dua dosen universitas itu berkaitan dengan kesaksian mereka sebagai ahli dalam persidangan.

Satelit Lapan Deteksi 232 Hotspot Jelang Puncak Kemarau

Dua dosen UGM itu adalah Eko Haryono dan Heru Hendrayana. Mereka masing-masing ahli hidrogeologi dan dosen Fakultas Teknik UGM dan Eko Haryono adalah ahli geomorfologi karst dan dosen Fakultas Geografi UGM.

Dua dosen itu menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan terhadap izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen oleh PT Semen Gresik (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Mereka menyatakan kawasan Rembang merupakan daerah karst muda dan bisa ditambang.

Kesaksian itu diprotes warga pendukung gugatan dan mereka berdemonstrasi di kampus UGM di Yogyakarta pada Jumat, 20 Maret 2015. Menurut warga, keterangan dua dosen itu telah mengkhianati rakyat.

Wakil Rektor Paripurna Sugarda mengingatkan sejawatnya sesama dosen di UGM itu agar tak hanya mengedepankan pendekatan intelektual akademis tapi juga mempertimbangkan kearifan sosial.

Tapi Paripurna juga meminta semua pihak untuk menanggapi persoalan itu dengan tenang. "Kesaksian tersebut bersifat personal dan tidak mewakili UGM. Tapi sesuai dengan kompetensi pengetahuan dan keilmuan mereka," kata Paripurna melalui siaran pers yang diterima VIVA.co.id pada Sabtu, 21 Maret 2015.

Paripurna berpendapat bahwa tidak mudah untuk menyebut kesaksian seorang dosen dalam sebuah persidangan sebagai bentuk pengkhianatan kepada rakyat. Apalagi bila semata karena kesaksian itu berasal dari pihak yang berseberangan dan tidak menguntungkan pihak lain.

Saat menjadi saksi di pengadilan, dia mengingatkan seseorang harus menyampaikan informasi dengan jujur dan benar. Untuk memastikannya, orang itu harus terlebih dahulu disumpah.

Paripurna berharap ada penilaian yang menyeluruh untuk memastikan kebenaran dan kejujuran atas kesaksian itu. "Tidak semata karena bertentangan dengan salah satu pihak lantas kesaksian tersebut disebut berkhianat," ujarnya.

Secara prosedur, Paripurna menjelaskan keterlibatan Heru dan Eko dalam persidangan itu sebagai saksi ahli sudah benar. Ada surat permohonan agar mereka menjadi saksi ahli ke fakultas masing-masing dan fakultas memberikan persetujuan.

Awal mula kasus

Heru Hendrayana dan Eko Haryono menjadi saksi ahli bagi tergugat kasus itu, yaitu Gubernur Jawa Tengah dan PT Semen Indonesia Tbk. Mereka bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, Jawa Tengah, Kamis, 19 Maret 2015.

Sidang itu bermula dari gugatan warga dan lembaga masyarakat yang menggugat Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Tengah tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen oleh PT Semen Gresik (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang bertanggal 7 Juni 2012.

Tergugat adalah Gubernur Jawa Tengah yang mengeluarkan izin lingkungan itu, dan PT Semen Indonesia Tbk selaku tergugat intervensi.

Menurut kesaksian Heru Hendrayana dan Eko Haryono, pengunungan gamping di Rembang termasuk dalam kawasan karst muda berupa batuan masif, padat, dan tidak mengandung air sehingga dapat dikelola untuk kegiatan penambangan pabrik semen.

Eko Haryono secara spesifik berpendapat bahwa kawasan karst di Rembang tidak termasuk dalam bentangan alam karst yang dilindungi. (ase)

![vivamore="
Jelang Puncak Kemarau,Titik Api di Sumatera Meningkat
Baca Juga :"]



[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya