Remisi Koruptor, PDIP Ajukan Syarat ke Menteri Yasonna

Politikus PDIP, Trimedya Panjaitan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA.co.id
Bertemu Menteri Australia, Yasonna Bahas Soal Terorisme
- Ketua DPP PDIP, Trimedya Panjaitan, sepakat dengan rencana Menkumham, Yasonna H Laoly yang akan memberikan remisi bagi para koruptor. Upaya pemberian remisi itu dengan melakukan revisi Peraturan Pemerintah 99 tahun 2012.

Ubah Syarat Remisi, Pemerintah Dituding Manjakan Koruptor

"Ini masih wacana dan melihat respons masyarakat. Saya melihat remisi perlu. Kami setiap reses melihat kondisi di penjara. Bagi mereka 1x24 jam mahal," katanya saat dihubungi, Sabtu, 21 Maret 2015.

Meski menyetujui rencana menteri Yasonna, dia mengingatkan proses pemberian remisi itu tidak bisa dilakukan begitu saja oleh pemerintah, dalam hal ini Menkumham. "Nanti harus koordinasi dengan yang lain. Tidak hanya domain Menkumham," jelasnya..

Selain itu perlu kontrol yang ketat dalam pemberian remisi bagi koruptor. "Saya setuju tapi harus selektif. Ini perlu ada kontrol. Napi harus punya file," katanya.

Menurutnya, pemberian remisi bagi koruptor haruslah transparan dalam prosenya. Sehingga kebijakan ini tidak dimanfaatkan oleh para koruptor. "Misal akan diberikan remisi. Ini bisa dilihat danĀ  harus terbuka. Tidak hanya di internal mereka tapi kita bisa mengawasi. Remisi tidak boleh jadi komodititi," tegas Wakil Ketua komisi III, DPR RI ini.

Oleh karena itu, ia meminta menteri Yasonna tidak terburu-buru dalam melakukan revisi PP 99 tahun 2012, sehingga kedepan kebijakan baru itu benar benar bisa diterapkan dan tidak menjadai kontroversi.

"Kita juga tidak boleh ekstrem menolak. Kita lihat plus minusnya. Ini juga jadi pembelajaran dari kita masyarakat juga menjadi kritis," katanya.

![vivamore="Baca Juga :"]

Menteri Yasonna Temui Wapres Bahas Golkar
[/vivamore]

Aturan Remisi Koruptor Direvisi, KPK Sebut Langkah Mundur

KPK khawatir ada oknum yang bermain soal aturan remisi koruptor

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016