Jelang Pilkada, Awas Kepala Daerah Mulai Tebar Bansos

Demonstrasi memprotes dana bansos dan hibah APBD Jawa Tengah
Sumber :
  • VIVAnews/ Puspita Dewi

VIVA.co.id - Lembaga Swadaya Masyarakat yang fokus mengkritisi pengeluaran pemerintah di Malang, Malang Corruption Watch (MCW) mewaspadai munculnya penyelewengan dana hibah dan bantuan sosial oleh calon petahana (incumbent) jelang Pemilihan Kepala Daerah.

Gatot Pujo Salahkan OC Kaligis Soal Suap di PTUN

Modusnya, menggelontorkan dana untuk berbagai kegiatan yang tidak berkelanjutan dan berlangsung di masyarakat.

MCW mencatat, jumlah dana bansos dan dana hibah di Kabupaten Malang untuk tahun 2015 meningkat lebih dari 60 persen dibandingkan tahun lalu. Dari Rp67,8 miliar pada 2014 naik menjadi Rp101,2 miliar pada tahun ini.

Pimpinan KPK Baru Harus Tuntaskan Kasus Bansos Sumut

"Dana hibah Kabupaten Malang tahun ini sebesar Rp83,7 miliar, sedangkan dana Bansos sebanyak Rp 17,5 miliar. Totalnya Rp101,2 miliar," kata Kepala Divisi Korupsi Politik MCW, M Taher Bugis, Sabtu 21 Maret 2015.

Menurutnya, dana yang besar itu berpotensi diselewengkan untuk kepentingan Pilkada oleh calon incumbent.

Wagub Sumut Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Bansos

Modus yang sering didapati di Pilkada 2010 lalu, yaitu lewat berbagai kebijakan dan mendorong instansi untuk menggelar program di tingkat desa dan kecamatan yang melibatkan banyak peserta. 

Misalnya, kegiatan dalam jangka pendek di tingkat karang taruna atau lembaga keagamaan di tingkat desa dan kecamatan.

"Karang Taruna yang sejak dulu tidak ada kegiatan, kini mulai ada kegiatan yang dananya bersumber dari dana hibah dan bansos," kata Taher.

Menurut Taher, penggunaan dana hibah dan bansos seharusnya di dasarkan pada asas efektif dan efisen. Program yang menggunakan dana ini seharusnya disusun dengan strategi berkelanjutan.

"Asas dana bansos dan dana hibah adalah efektif, efisien dan berkelanjutan. Bukan program jangka pendek dan berulang," katanya.

Pemanfaatan Dana Hibah dan Bansos berdasarkan pada PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011.

Program menggunakan dana hibah dan bansos ditengarai dilakukan untuk mendongkrak popularitas pribadi dan bentuk lain dari kampanye terselubung dari petahana.

Modus ini secara administrasi bisa saja tidak menyalahi aturan. Namun, akan menimbulkan suatu kebiasaan di mata penerima dan masyarakat umum.

"Modus ini disertai dengan penggunaan atribut simbol-simbol yang dapat meningkatkan popularitas," kata Taher.

Untuk itu, MCW mendesak kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit dan menginvestigasi penggunaan dana hibah dan bansos, sehingga potensi penyelewengan penggunaan dana tersebut tidak terjadi jelang Pilkada. Selain itu, kepala daerah juga harus memperhatikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana hibah dan bansos.

“Dana hibah dan bansos di tahun 2015 sebaiknya dimoratoriumkan dan digunakan pada tahun 2016," ujar Taher.

Selain itu, sebagai bentuk antisipasi penyelewengan, MCW sudah membuka pos pengaduan masyarakat. Jika ada penyelewengan, masyarakat diharapkan untuk melapor ke pos pengaduan yang dibuka oleh MCW.

"Jika dana itu tetap mau dikucurkan, sebaiknya dialokasikan untuk kemiskinan, kesehatan dan pendidikan," imbuhnya.

Seperti diketahui, Kabupaten Malang akan menjadi peserta pilkada serentak, bersama 204 daerah lain yang melangsungkan Pilkada di Desember 2015 nanti.

Hingga saat ini, tahapan pendaftaran bakal calon belum dimulai oleh KPU daerah. Namun Kepala Daerah saat ini yang baru menjabat selama satu periode,  berpeluang untuk menjadi peserta Pilkada untuk periode yang ke dua. (ase)

![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya