Ketika Nenek 85 Tahun Penjual Petasan Terancam Dibui

Sibuknya Pembuat Petasan musiman di Manila Jelang Tahun Baru
Sumber :
  • REUTERS / Romeo Ranoco
VIVA.co.id
Pengakuan Kakek Pembuat Petasan yang Bisa Ledakan Kampung
- Hukum di Indonesia masih saja terlihat tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ini yang menimpa seorang nenek berusia 85 tahun bernama Meri.

Kakek Ini Bisa Bikin Petasan untuk Ledakkan Satu Kampung

Nenek yang tinggal di Tegal, Jawa Tengah itu terancam masuk jeruji besi lantaran kasus pembuatan dan penjualan petasan.

Di rumahnya yang berada di Jalan Pertiwi, Kelurahan Kemandungan, Tegal, Jawa Tengah, nenek Meri menjelaskan awal mula kasus yang menimpa dirinya.

Dia menceritakan jika membuat dan menjual petasan hanya untuk menyambung sisa hidupnya. "Saya berjualan petasan sudah sejak dulu. Ini saya lakukan untuk mendapatkan uang demi menyambung hidup," ujar Meri sambil sesekali meneteskan air mata, Sabtu, 21 Maret 2015.

Meri menambahkan, saat 12 Juni 2014 silam, polisi dari Polres kota Tegal menggerebek rumahnya. Saat itu, polisi menyita tiga 3.100 petasan jenis leos, satu meter petasan renteng, sembilan kilogram obat petasan dan 1.400 petasan cabe rawit.

"Saya tidak membuat petasan, saya hanya menjual bahan petasan.Saya beli kemudian dijual lagi keuntungan buat beli makan, terus tiba-tiba datang polisi dan membawa saya," tambah Meri.

Nenek itu juga heran saat polisi membawanya ke kantor dan menanyakan tentang pembuatan petasan. "Padahal saya hanya buruh membuat dan menjual saja. Saya membuat petasan sejak jaman Presiden Soekarno," jelas dia.

Meri berharap, masalah yang menimpa dirinya segera selesai. "Saya sudah tua dan capek berurusan dengan polisi," tambahnya dengan nada lirih.

Kuasa hukum Meri, Joko Santoso, menambahkan, tuntutan jaksa dengan masa percobaan 10 bulan penjara dinilai terlalu berat bagi nenek yang sudha berusia renta itu.

"Apa yang dilakukan nenek Meri untuk jual petasan hanya mencari nafkah. Di lingkungan rumah Nenek Meri, membuat dan menjual petasan itu sudah jadi tradisi turun menurun," kata dia.

Sementara itu, terkait sidang lanjutan, nenek Meri rencananya akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tegal pada 24 Maret 2015. Kuasa hukum berharap agar nenek Meri bebas dari semua dakwaan jaksa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut nenek Meri dengan Undang-undang darurat tentang bahan peledak, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Wiwing Wiwoho - tvOne Tegal

17 Ribu Petasan untuk Tahun Baru Disita

![vivamore="Baca Juga :"]



[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya