Pengacara Minta KPK Kembalikan Sutan ke Rutan Salemba

Kasus Pemerasan Jero Wacik, KPK Periksa Sutan Bhatoegana
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
Tak Terima Dibui 10 Tahun, Sutan Bhatoegana Banding
- Pengacara Sutan Bhatoegana, Rahmat Harahap, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk meminta lembaga ini mengembalikan penahanan Sutan ke Rutan Salemba Jakarta.

Dihukum 10 Tahun Penjara, Sutan Bhatoegana: Kami Lawan

Rutan digiring ke Rutan KPK, setelah dia menolak hadir pada pemanggilan Jumat 20 Maret 2015. Penyidik lalu mendatangi Rutan Salemba, dan meminta Sutan meneken berkas perkara yang dinaikkan ke pelimpahan penuntutan atau masuk ke pengadilan.

Namun, Sutan dan kuasa hukumnya enggan menandatangani itu. Sehingga, pihak KPK mengambil sikap tegas dengan memindahkan Sutan ke Rutan KPK, yang sesuai jadwal, masa penahanan Sutan baru berakhir 2 April 2015.

"Kami memohon janganlah dipindahkan. Karena secara psikologis, berhadapan dengan tempat baru terus dengan kasus ini juga, kan praperadilan dua hari lagi kan ada persiapan kami ya," jelas pengacara Sutan, Rahmat Harahap, di gedung KPK, Jakarta, Jumat 20 Maret 2015.

Sutan tiba di KPK sekitar pukul 19.21 WIB. Kata Rahmat, karena pihaknya sudah mengajukan praperadilan dan akan diproses pada Senin 23 Maret oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tidak seharusnya kliennya itu dipindahkan.

"Penegak hukum itu tidak serta merta melakukan tindakan peralihan peralihan tahanannya. Tapi, tahan dulu, selesaikan praperadilan itu," katanya.

Dia mengaku, sebelumnya sudah mengirimkan surat ke KPK agar tidak dilakukan peralihan penahanan. Sebelum proses praperadilan diputus.

Dia mengatakan, dengan pemindahan ini, pihaknya semakin sulit melakukan koordinasi dengan mantan Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu. Karena, proses praperadilan hanya berlangsung singkat yakni tujuh hari saja.

"Berpindah tahanan itu, berbeda psikologisnya. Kalau pindah dari tahanan ke tahanan lain atau pindah rumah pun kita akan mengalami perbedaan psikologis dan menyesuaikan diri lagi dengan lingkungan sekitarnya dan komunitas di situ," katanya.

Sutan sejatinya harus menandatangani berkas perkara yang sudah masuk tahap penuntutan. Namun, Sutan enggan menandatangani itu. Sehingga, oleh penyidik, Sutan dibawa ke KPK.

KPK menetapkan Sutan Bhatoegana menjadi tersangka, Rabu, 14 Mei 2014. Sutan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBN-P tahun 2013 di Kementerian ESDM.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus SKK Migas yang prosesnya sudah selesai di persidangan.

Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Pasal ini mengatur soal penyelenggara negara yang menerima gratifikasi.

Sutan Bhatoegana telah resmi ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah diperiksa hampir selama sembilan jam, 2 Februari 2015. Namun, merasa tidak terima dengan penetapan tersangka yang dilakukan KPK, kini Sutan telah mengajukan permohonan praperadilan. (one)

![vivamore="
Sutan Divonis 10 Tahun Bui, Istri dan Anak Menangis
Baca Juga :"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya