Enam Pelanggaran Menteri Yasonna yang Diadukan ke KPK

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasona Laoly.
Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu
VIVA.co.id
Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laolydilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi. Ada sangkaan penyalahgunaan wewenang terkait dualisme kepengurusan pusat Partai Golkar.

Bertemu Menteri Australia, Yasonna Bahas Soal Terorisme


Pelapor adalah M. Sattupali dan Samsuddin. Mereka berprofesi advokat namun melaporkan atas nama masyarakat. Pelaporan dilayangkan pada Jumat, 20 Maret 2015. Dalam pelaporan ke KPK itu, mereka melampirkan sejumlah data dan fakta.

Fakta pertama, Surat DPP Partai Golkar No.B-03/GOLKAR/XII/2014 tertanggal 5 Desember 2015 tentang pendaftaran pergantian kepengurusan DPP Golkar 2014-2019.

Dalam surat itu, Aburizal Bakrie dan Idrus Marham selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar hasil Munas Riau, melaporkan kepengurusan baru periode 2014-2019 kepada Menkumham.

Fakta kedua, Surat Menkumham No.M.HH.AH.11.03-112 tertanggal 15 Desember 2015 perihal penjelasan kepada saudara Aburizal Bakrie. Dalam keterangannya, Menkumham (terlapor) tidak dapat menindaklanjuti pendaftaran pergantian kepengurusan DPP Golkar 2014-2019. Alasannya, masih ada perselisihan internal yang harus diselesaikan di Mahkamah Partai, yang apabila belum diselesaikan melalui pengadilan negeri.

Fakta ketiga, pada 21 Januari 2015, Aburizal Bakrie dan Idrus Marham, melayangkan surat No.B-12/GOLKAR/XII/2014, tentang permohonan keterangan dan penjelasan tertulis, kepada Menkumham. Aburizal Bakrie meminta penjelasan tertulis tentang kepengurusan DPP Partai Golkar yang sah dan tercatat di Kemenkumham saat ini.

Fakta keempat, pada 5 Februari 2016, Menkumham membalas surat itu. Dengan No.M.HH.AH.11.03-11, perihal penjelasan kepada saudara Aburizal Bakrie selaku Ketua Umum DPP Golkar.

Dalam penjelasannya, menkumham menyampaikan tertulis bahwa kepengurusan DPP Golkar yang sah dan tercatat adalah susunan masa bakti 2009-2015. Itu berdasarkan SK Menkumham No.M.HH-21.AH.11.01 tahun 2012 tanggal 4 September 2012.

Fakta kelima, pada 3 Maret 2015, berdasarkan putusan Mahkamah Partai Golkar No.01-02-03/PI-GOLKAR/III/2015, bahwa Mahkamah Partai telah memberikan putusan. Putusannya, tidak tercapai kesatuan pendapat di Mahkamah Partai dalam menyelesaikan sengketa mengenai keabsahan kedua Munas.

Fakta keenam, pada 10 Maret 2015, Menkumham mengirimkan surat No.M.HH.AH.11.03-26 perihal penjelasan kepada ketua DPP Golkar. Dalam surat itu, Menkumham Yasonna H Laoly mengakui Munas Ancol di bawah kepemimpinan Agung Laksono.

Namun oleh pelapor, keputusan itu dianggap sebagai manipulasi yang dilakukan Menteri Yasonna terhadap putusan Mahkamah Partai.

![vivamore="
Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot
Baca Juga :"]




[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya