Bocah Terpidana Mati Diminta Dipindah ke Medan

Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu
VIVA.co.id -
Wiranto: Tidak Perlu Ada Evaluasi Hukuman Mati
Menteri Hukum dan HAM Yassona Hamonangan Laoly siap membantu pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terpidana hukuman mati di bawah umur bernama Yusman Telaumbanua. Dia warga asal Nias.

1 Agustus 2016, Jenazah Seck Osmane Dikirim ke Nigeria

Yusman Telaumbanua bersama Rusula Hia dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim di PN Gunungsitoli Nias Sumatera Utara, pada tanggal 21 Mei 2013.
Sendiri, Jenazah Napi Narkoba WN Senegal Tak Ada yang Jenguk


Yusman divonis mati terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugun Br. Haloho pada tanggal 24 April 2012.

"Kami bantu untuk mengajukan peninjauan kembali (PK)," ujar Yassona usai melantik pejabat eselon 1 di Kementerian Hukum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat 20 Maret 2015.


Untuk itu, Yassona berharap agar Yusman dipindahkan ke Medan agar pengajuan PK dapat lebih mudah.


Sementara itu, menurut Yassona, saat ini sudah banyak pihak yang mengirim tim ke Nias untuk menyelidiki kasus ini. Baik dari Kepolisian, Komisi Yudisial (KY) maupun Kejaksaan.


Kemenkumham sendiri, kata Yassona, akan bekerjasama dengan LSM Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) untuk membantu dan mendampingi terpidana.


"Dirjen HAM yang baru akan saya tugaskan bekerjasama dengan KontraS untuk membantu," ujar Menteri yang berasal dari PDI Perjuangan ini.


Pemberitaan mencuat setelah LSM KontraS menemukan kejanggalan dalam penanganan kasus yang menjerat Yusman. KontraS menilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Sumatera Utara, telah mengkriminalisasi Yusman, warga Nias yang masih berumur 16 tahun yang divonis hukuman mati.


Kasus ini bermula dari jual beli tokek milik majikan Yusman. Ada tiga orang yang berani membeli tokek itu seharga Rp500 juta.


Yusman diperintahkan oleh majikannya untuk menjemput tiga pembeli yang tak lain adalah Kolimarinus, Jimmi, dan Rugun. Yusman mengajak kakak iparnya, Rasulah. Mereka menumpang ojek.


"Tukang ojek pun menanyakan kenapa orang tersebut mau datang larut malam, di atas jam 10 malam waktu setempat," kata Putri Kanisia, Kepala Divisi Pembela Hak Sipil Politik Kontras.


Kemudian Rusulah menyampaikan kepada tukang ojek, bahwa ketiga korban tadi adalah orang yang akan membeli tokek dengan jumlah kurang lebih bernilai Rp500 juta.


Mengetahui uang yang dibawa dalam jumlah yang besar, si tukang ojek tersebut berpikir bahwa orang yang datang adalah orang kaya yang mempunyai uang banyak. [Baca kronologi selengkapnya ]



Bayu Nugraha/Jakarta

![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya