Kabareskrim: Denny Indrayana Sudah Bisa Jadi Tersangka

Denny Indrayana Diperiksa Bareskrim sebagai Saksi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id -
Denny Jelaskan Selisih Biaya Pengurusan Paspor Elektronik
Kepala Badan Reserse Mabes Polri, Komisaris Jenderal Budi Waseso, mengatakan Denny Indrayana akan segera ditetapkan sebagai tersangka.

Denny Indrayana Akan Hadirkan Saksi Ahli Pidana

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu bakal dijerat kasus payment gateway atau layanan jasa elektronik penerbitan paspor di Kementerian Hukum dan HAM tahun 2014.

"Saya kurang tahu. Tapi dari hasil gelar perkaranya dan informasi, sudah bisa ditingkatkan menjadi tersangka. Itu kan kewenangan penyidik," kata Budi di kantorya Jakarta, Jumat 20 Maret 2015.

Menurut Budi, penyidik akan memanggil ulang Denny Indrayana pada Selasa 24 Maret 2014. Apabila Denny meminta didampingi pengacara saat diperiksa oleh tim penyidik Bareskrim, Denny harus menjadi tersangka terlebih dahulu.

"Nanti persetujuan Pak Denny. Pak Denny kan mintanya didampingi dengan pengacara, secara undang-undang harus jadi tersangka dulu dong biar bisa didampingi," ujar Budi.

Program layanan jasa elektronik penerbitan paspor yang diluncurkan Juli 2014 itu terjadi saat Denny Indrayana menjabat Wakil Menteri Hukum dan HAM. Namun layanan itu hanya bertahan sekitar tiga bulan. Kementerian Keuangan menyatakan layanan itu belum berizin.

Denny sudah menjelaskan bahwa payment gateway adalah inovasi pelayanan publik antipungli berbasis teknologi informasi.

Ia menjelaskan pembayaran elektronik sebesar Rp5.000, sudah sesuai proses beauty contest yang transparan. Menurutnya, biaya itu dalam transaksi perbankan adalah wajar.

![vivamore="
Bima Arya Pernah Jadi Model Promosi Payment Gateway
Baca Juga :"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya