Jaksa Agung: Koruptor Punya Hak Dapat Remisi, Asal..

Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan bahwa semua terpidana, tak terkecuali pidana khusus, yakni korupsi, terorisme dan narkoba memiliki hak untuk mendapatkan remisi.

"Setiap terpidana memang diberikan hak untuk mendapatkan pemotongan hukuman ketika dia memenuhi kewajiban-kewajibannya," kata Prasetyo di Kejagung, Jumat, 20 Maret 2015.

Namun demikian, kata Prasetyo, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012, koruptor berhak diberikan remisi jika masa tahanannya telah mencapai enam bulan.

Aturan Remisi Koruptor Direvisi, KPK Sebut Langkah Mundur

Selain itu, berkelakuan baik selama ditahan, dan mau menjadi justice collaborator untuk bekerjasama mengungkap kasus yang sama.

Tak hanya itu, denda dan uang pengganti juga menjadi syarat yang harus dipenuhi jika seorang koruptor ingin mendapatkan remisi.

Begitu juga dengan teroris. Terpidana terorisme memiliki hak remisi jika telah mengikuti program "deradikalisasi" dan membuat pernyataan untuk setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta tidak mengulangi perbuatannya.

Sementara itu, untuk terpidana kasus narkotika, yang boleh mendapatkan remisi hanya bagi mereka yang dipidana selama lima tahun atau lebih. (ase)

Fery Simanungkalit/Jakarta

Ubah Syarat Remisi, Pemerintah Dituding Manjakan Koruptor
![vivamore=" Baca Juga
ICW: Sektor Pendidikan Harus Tanggung Jawab Soal Korupsi
:"]

[/vivamore]

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya