Kabareskrim: Kasus Gubernur Gorontalo Jalan Terus

Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id
Brantas Energi Janjikan Pasokan Listrik di Gorontalo
- Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jendral Polisi Budi Waseso akan melanjutkan proses hukum Gubernur Gorontalo Rusli Habibi yang telah mencemarkan nama baiknya sewaktu menjabat sebagai Kapolda Gorontalo.

Pelantikan Gubernur Kader Golkar Bukti Konsolidasi Berjalan

"Sudah saya maafkan, tapi saya tidak mencabut laporan. Itu yang paling penting," kata Budi di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat 20 Maret 2015.
Menghina Buwas, Gubernur Gorontalo Divonis 8 Bulan Penjara


Dia menjelaskan, ini persoalan hukum, jadi tidak sewenang-wenang menghentikan proses hukum yang sudah berjalan, bahkan mencopot laporannya. "Ini pembelajaran penegakan hukum, setiap orang, apalagi pejabat, harus bertanggung jawab," tuturnya.


Atas kasus ini mantan Budi besedia diperiksa untuk dimintai keterang terkait kaus pencemaran nama baiknya. Menurutnya, kasus ini sudah hampir dua tahun berjalan.  "Jika dipanggil sebagai saksi, saya bersedia," paparnya.


Seperti diketahui, saat menjabat Kapolda Gorontalo, Budi Waseso yang berpangkat Irjen (Pol), dilaporkan oleh Rusli Habibi kepada Kapolri. Rusli melaporkan soal keperpihakan Budi Waseso kepada salah satu calon dalam Pilkada gubernur dan wali kota Gorontalo. Kemudian, Rusli menuding Budi Waseso tak pernah menghadiri rapat Musyawarah Pimpinan Daerah.


Pada 2013, Budi melaporkan balik Rusli ke Polda Gorontalo, karena telah mencemarkan nama baiknya. Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Lisma Dunggio menyatakan sudah tiga berkas perkara Rusli yang diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo.


Rusli dijerat dengan Pasal 317 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 311 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 316 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara.

![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya